Kunker ke Pemkab Langkat, Bapemperda DPRD Sumut Sampaikan Perubahan Perda Sistem Kesehatan

Selasa, 20 Februari 2024 / 06.23

Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih bersama rombongan kunker ke Pemkab Langkat disambut Asisten Adm Ekbangsos H Sukhyar Mulyamin di Ruang Pola Kantor Bupati langkat. (ft-kominfo langkat)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH diwakili Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait pembahasan perubahan Perda Sistem Kesehatan  Sumut di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/2/2024).

H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menyampaikan atas nama Pemkab Langkat mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumut beserta rombongan.

"Besar harapan saya seluruh Agenda yang telah dijadwalkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga akan membawa hasil yang baik pula sekembalinya dari Kabupaten Langkat," ucapnya. 

Selanjutnya melalui kunjungan ini, Sukhyar mengharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik untuk saling bertanya dan berdialog dengan instansi terkait.

"Sehingga dari pertemuan ini dapat memberikan masukan, data-data, serta informasi yang diperlukan bagi tugas Bapak Ibu untuk selanjutnya dapat mengambil langkah yang tepat dalam menyusun program kerja kedepannya," demikian harapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih, SH,MH menyampaikan maksud dan tujuan mereka ke Kabupaten Langkat terkait perubahan Perda Sistem Kesehatan Sumut.

"Dalam rangka kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait tentang perubahan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara nomor 2 Tahun 2008 tentang sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara," kata Meryl. 

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional. 

"Namun pada kenyataannya sistem kesehatan nasional cenderung masih bersifat umum dan belum lengkap," ucapnya. 

"Kesehatan merupakan urusan pemerintah yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat komponen karena sebagian diserahkan kepada daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah," katanya seraya berharap Pemerintahan Kabupaten Langkat dapat memberikan masukan terkait sistem kesehatan masyarakat tersebut.

Hadir pada pertemuan itu, Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouly Saragih SH MH, seluruh Anggota Bapemperda dan Tim Ahli Provinsi Sumatera Utara yang berhadir, pejabat Struktural dan Staf Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Biro Hukum Kesekretariat Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPJS Sumatera Utara Dr. Yasmin Ramadhana Harahap, MM.AAAK, Kepala OPD Pemkab Langkat, Kepala BPJS kabupaten Langkat dan undangan. (ks)

Komentar Anda

Terkini