Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2024, Dhiyaul Sebutkan Hak Penyandang Disabilitas dan Lansia

Minggu, 17 Maret 2024 / 16.06

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd berfoto bersama warga saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Melintang Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/3/2024). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Medan beberapa waktu lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut usia (lansia). Kemunculan perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

"Terwujudnya Perda ini merupakan bukti kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penyandang disabilitas dan lansia," jelas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Silau Melintang 1 Kelurahan Padang Bulan Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/3/2024). 

Ratusan warga menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 2 Tahun 2024 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd di Jalan Sei Silau Melintang Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/3/2024). (ft-maria/klikmetro)

Dalam perda ini disebutkan hak-hak bagi penyandang disabilitas, termasuk jaminan pekerjaan dan pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan lansia, mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kepada mereka. 

"Kita melihat banyak lansia yang terabaikan karena kondisi perekonomian. Perda ini mengatur perlindungannya, jadi kita harapkan kepada OPD, maupun kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung meninjau para lansia. Di kelurahan juga ada posyandu lansia. Para lansia dapat memeriksakan kesehatannya di sana, seperti cek darah, tensi dan lainnya,"kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Disebutkan juga para penyandang disabilitas dan para lansia diprioritaskan pelayanannya dan diberi jalur khusus. Seperti di puskesmas, rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, bank dan lainnya.

"Sehingga perlindungan ini harus nyata dan dirasakan oleh penyandang disabilitas dan para lansia khususnya di Kota Medan," kata anggota Komisi III DPRD Medan ini.

Disebutkan Perda Disabilitas dan Lansia memiliki 147 pasal yang mengatur berbagai perlindungan dan hak, termasuk masalah yang berkaitan dengan hukum. Dalam pasal 118 disebutkan : Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan Bantuan Hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Lansia. 

Selain itu, para lansia yang berpotensial juga diberi kesempatan bekerja. Hal ini termaktub dalam pasal 113 yang menyebutkan; Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada Lansia Potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.  

Di pasal 114 disebutkan ; Pelaku usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 

Perlindungan hukum Untuk penyandang disabilitas termaktub dalam pasal 27, 28 dan 29. Perda ini juga mengatur mengenai hak pendidikan, hak politik dan hak bekerja. Disebutkan dalam pasal 43 :

1. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.  

2.  Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

"Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan, dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas,"jelasnya lagi.

Dalam kegiatan itu, warga menanyakan bagaimana agar orangtua mereka yang sudah lansia memiliki kegiatan positif, atau bisa diberikan pekerjaan. 

"Ayah saya sudah 75 tahun, ibu sudah meninggal. Setiap hari ayah saya melamun, terkadang mengunjungi kami anak-anaknya. Bagaimana caranya agar ada kegiatan dari pemerintah untuk lansia, atau pun pemerintah memberikan pekerjaan bagi para lansia agar ayah saya dan para orangtua lainnya tetap produktif dan memiliki kegiatan positif," kata seorang wanita berhijab.

Di kesempatan sama, Boru Regar, warga lainnya menyampaikan ibunya sudah tua dan dalam kondisi sakit, tak bisa berjalan. "Kondisi ekonomi saya sulit, bagaimana caranya agar dapat bantuan dari pemerintah dan ibu saya mendapat perawatan,"ungkapnya.

Menjawab soalan warga, Dhiyaul menyebutkan agar menyampaikan kepada pihak kelurahan. Nantinya pihak kelurahan akan berkordinasi dengan organisasi perangkat daerah (opd) terkait.

Untuk diketahui kegiatan Sosperda ini berlangsung selama 3 hari di berbagai lokasi terpisah. Pada Sabtu 16 Maret 2024 dilaksanakan di Jalan Sei Silau Melintang Kelurahan Padang Bulan Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang. Minggu 17 Maret 2024 digelar di Komplek Medan Permai, Jalan Seroja Raya Medan Tuntungan dan Sekolah Namira

Jalan Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Senin 18 Maret 2024 dilaksanakan di Masjid Al Maimun Puza 1 Komplek Puri Zahara 1 Jalan Bunga Rinte Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. (mar)

Komentar Anda

Terkini