Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kenaikan Retribusi Sampah Jangan Bebani Masyarakat

Rabu, 08 Mei 2024 / 08.26

Anggota DPRD Medan Afif Abdillah. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mendorong agar Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 terkait Retribusi Daerah yang di dalamnya menyangkut masalah kenaikan retribusi sampah, dapat segera direvisi.

Pasalnya, kenaikan retribusi sampah hingga 500 persen dinilai tidak masuk akal hingga sangat membebani dan merugikan masyarakat.

"Kenaikan retribusi sampah sebesar itu (500 persen), tentu sangat membebani dan merugikan masyarakat. Untuk itu, perda yang terkait (No.1/2024) harus segera direvisi," ucap Afif, Selasa (7/5/2024).

Apapun alasannya, tegas Afif, karena dinilai sangat merugikan masyarakat, maka Perda No.1/2024 harus ditinjau kembali ataupun direvisi meskipun perda tersebut baru saja disahkan.

"Mau itu Perdanya sudah lama ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat ya harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat," tegas Afif.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini menyebutkan, Anggota DPRD bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dia menganggap seorang anggota dewan itu tidak boleh terlalu kaku dalam mengambil keputusan.

"Jangan kaku dalam mengambil keputusan, kita harus segera merevisi perda tersebut," ujarnya.

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Untuk itu, segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat.

"Kalau ada sesuatu yang merugikan masyarakat, tentu harus cepat -cepat disikapi. Kita sudah melihat isi Perda tersebut, memang nyata kenaikannya sekitar 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan. Kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Akan tetapi menurut Afif, saat ini Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya untuk merevisi Perda tersebut.

Saat ini, sambung Afif, sudah ada 7 orang Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani usulan revisi perda tersebut, termasuk Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.

"Total saat ini sudah 7 Anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Termasuk Ketua DPRD Medan juga sudah setuju," kata Afif.

Dilanjutkan Afif, saat ini permohonan usulan revisi tersebut juga sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.

"Usulan revisinya juga sudah masuk ke Bapemperda DPRD Medan," lanjutnya.

Masih menurut Afif, Perda Retribusi Daerah bukan hanya sekedar untuk mendapatkan atau meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Medan. Akan tetapi, juga harus memikirkan dampak yang muncul di masyarakat.

"Bolehlah pemda berfikir seperti itu, tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda. Kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggungjawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti Perda ini, masyakarat sudah komplain, tidak mungkin kami diam. Jalan satu-satunya Perda harus direvisi," pungkasnya. (riz/mar)

Komentar Anda

Terkini