Peningkatan SDM Masyarakat Penting Dalam Program Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 27 Mei 2024 / 11.33

Anggota DPRD Medan F-PKS Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan, Minggu (26/5/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I mengatakan persoalan kemiskinan yang terjadi selama ini salah satu penyebabnya karena tidak berdayanya Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itulah pemerintah diharapkan bisa melihat persoalan penuntasan kemiskinan di Kota Medan lebih fokus lagi.

Pandangan ini disampaikan, Dr.Rudiawan Sitorus saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, di Jalan Klambir V GG. Samirujuk, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan. Sei Bekala No.02, Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Ahad (26/5/2024).

"Persoalan kemiskinan yang terjadi hari ini salah satu penyebabnya adalah tidak berdayanya sumber daya manusia (SDM) masyarakat kita. Untuk itulah hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah bagimana meningkatkan skil masyarakat sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam kehidupannya," saran Dr Rudiawan.

Disampaikannya, penambahan SDM masyarakat bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) berkelanjutan sehingga bisa memberikan penguatan ekonomi di lingkungan mereka. "Dengan pelatihan usaha, skil dan SDM masyarakat menjadi terasah, sehingga mereka menjadi produktif," katanya.

Politisi Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, untuk itulah perlu kebijakan dan fokus anggaran dalam menyelesaikan persoalan ini. “Menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Medan perlu kebijakan yang tepat, salah satunya adalah penggunaan anggaran harus fokus. Anggaran yang tersedia harus fokus dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan,” katanya.

Misalnya, kata Dr.Rudiawan, untuk  programm UMKM, kesehatan, bantuan pangan, pendidikan dan lainnya harus benar-benar dirasakan dan manfaatnya benar-benar terasa. "Anggaran setiap tahunnya harus benar-benar tepat dan dirasakan masyarakat penerima," katanya.

Fokus anggaran ini, kata Rudiawan, perlu dilakukan dalam upaya memaksimalkan program-program penanggulangan kemiskinan yang ada. Pada BAB II Pasal 2 Perda No.5/2015 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Pelaksanaan Perda ini bisa sukses jika penggunaan anggarannya benar-benar fokus dengan sasaran,” jelasnya.

Diterangkan Anggota Komisi IV ini, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga diatur tentang segala hal yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya, Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menangani masalah kemiskinan di Kota Medan.

Tak cuma itu, warga miskin di Kota Medan juga berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan gratis (BPJS Kesehatan PBI), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara). (mar)

Komentar Anda

Terkini