Ini Penjelasan Kasipenkum Kejatisu Terkait Pemeriksaan 15 Orang Saksi Kasus BOK Nakes Tapteng

Senin, 12 Agustus 2024 / 21.21

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan atau Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapteng, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa terkait pemeriksaan 15 orang ASN dipanggil Kejatisu itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan atau Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapteng tersebut.

"Benar, terinformasi demikian," kata Yos Tarigan pada wartawan, Senin (12/8/2024). 

Yos menerangkan, bahwa Tim Kejati Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang saksi dari ASN Dinas Kesehatan Tapteng yang dipanggil ke Kantor Kejari Sibolga. 

Tim Kejati itu juga, kata Yos, dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sutan Harahap.

"Nanti apabila ada informasi perkembangan akan disampaikan," ucap Yos Tarigan, pada wartawan, Senin (12/8/2024). 

Sebelumnya, Kepala Seksi Inteligen Kejari Sibolga, Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan ada sebanyak 15 orang ASN dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami tidak mengetahui siapa nama dan jabatan masing-masing ASN yang dipanggil. Kami hanya sebatas penyedia tempat untuk kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik, yang diketuai Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejatisu, Sutan Harahap," kata Dedi, di Kantor Kejari Sibolga. 

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes Tapteng oleh tim penyidik Kejatisu, di wilayah hukum Kejari Sibolga, direncanakan selama lima hari kerja. 

"Kegiatan pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00. Namun, baru beberapa orang dari 15 orang saksi, yang hadir penuhi panggilan tim penyidik Kejatisu," jelasnya.(rizki)

Komentar Anda

Terkini