Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Tindak Tegas Bangunan Tak Sesuai Izin PBG

Senin, 19 Agustus 2024 / 20.54

Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (19/8/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/8/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik bersama anggota lainnya dan turut dihadiri Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR), Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Dalam RDP itu, Haris menyebut bahwa pihaknya banyak mendapatkan temuan terkait PBG pada beberapa bangunan, di antaranya di kawasan Jalan Perbatasan Medan Timur, Jalan SM Raja Medan Amplas, Jalan Letda Sujono dan Jalan Tuasan Medan Tembung.

“Temuan kita adanya perbedaan dokumen PBG dengan kondisi bangunan yang sebenarnya di lapangan. Hal ini juga terjadi di Jalan Turi Medan Kota, Jalan Mangaan III serta Jalan Bunga Herba III Medan Selayang,” kata Haris.

Dengan temuan itu, Haris mengaku akan membuat rekomendasi berupa surat peringatan dari OPD terkait kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen PBG nya.

“Jika surat peringatan (SP) yang diberikan tidak dilaksanakan, kami minta OPD terkait untuk melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Sebab jika dibiarkan, sambung Haris, maka hal tersebut akan terus diikuti masyarakat lainnya yang berujung berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Salah satu tugas kita (Komisi IV) memang mengawasi bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG atau tidak sesuai regulasi standard. Makanya saya ingatkan juga kepada Camat untuk aktif memantau wilayahnya. Jika ditemukan segera koordinasi dengan OPD terkait,” tutupnya. (mr)

Komentar Anda

Terkini