Hal ini disampaikan, H.Ilhamsyah saat menyempaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 11 Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanaan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma Padang Bulan, Selayang II Kec. Medan Selayang, Minggu (15/9/2024).
"Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mendukung Perda ini yang paling penting adalah menumbuhkan rasa malu membuang sampah sembarangan. Jadi karakter masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Medan ini," kata Ilhamsyah.
Politisi senior Golkar ini menekankan, dalam menyelesaikan persoalan sampah Pemerintah Kota Meda tidak mungkin bisa menyelesaikan sendiria atau satu pihak saja. "Jadi perlu keterlibatan masyarakat secara penuh dalam menyelesaikan persoalan kebersihan di Kota Medan, juga keseriusan pemerintah," jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini mengatakan, beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan sampah ini diantaranya persoalan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Yang pertama tentunya Pemko Medan perlu membangun SDM yang sadar dengan lingkungannya, SDM ini mencakup pembangunan karakter manusia di Kota Medan yang malu membuang sampah sembarangan," terangnya.
Kemudian, Pemko Medan harus mendidik masyarakat dalam mengelola sampah, dengan meningkatkan nilai ekonomis sampah. "Ini langkah selanjutnya yang paling penting, Pemko Medan harus memberikan pemahaman soal peningkatan nilai ekonomis sampah sehingga sampah di masyarakat bukan menjadi masalah melainkan kehadiran sampah merupakan keuntungan dan bisa membantu perekonomian masyarakat," katanya.
Kemudian yang selanjutnya, Pemko Medan juga wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah, misanya pengadaan bak sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara dan lainnya.
"Fasilitas menjadi salah satu yang paling penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di masyarakat," pungkasnya. (mar)