2 Begal Sadis Tewaskan Korbannya Ditembak Polisi di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia

Rabu, 13 November 2024 / 19.07

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada anggota Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua mengungkap kasus begal menghilangkan nyawa orang di Jalan AH Nasution, Rabu (13/11/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Pemburu Begal gabungan Polrestabes Medan dari Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua yang berhasil menangkap dua orang begal sadis yang terlibat membacok korbannya hingga tewas beberapa hari yang lalu di Jalan AH Nasution. Dua orang dari enam tersangka tumbang ditembak polisi karena melakukan perlawanan.   

Masing-masing tersangka yakni, Zannahlia Kaylayta alias Nahli (19) warga Jalan Nurul Hidayah Blok 1, Lingkungan 3, Kampung Sicanang  Belawan (tertangkap), Vikcer Hanasan Tambunan (16) warga Jalan Paluh Halia, Pulau Sicanang Kecamatan Belawan (tertangkap), Muhammad Apariando (23) warga Blok B, Sicanang Belawan (Eksekutor), Muhammad Dani (21), warga Blok B Sicanang, Kecamatan Belawan (DPO).  Muhammad Haikal Fais warga Jalan Pulau Seram, Kecamatan Belawan (DPO), Samuel Sirait (17) warga Lorong Bersama Sicanang, Kota Belawan (DPO).

"Para pelaku begal berjumlah enam orang yang beraksi di Jalan AH Nasution pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, membacok korban Adi Prayetno (49) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang bersimbah darah dan meninggal dunia itu langsung disergap petugas Polsek Medan Helvetia pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan AH Nasution kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor N MAX BK 2766 BMM warna hitam, 1 helm LTD warna abu - abu, 1 clurit gagang terbuat dari kayu dan 1 unit helm LTD warna merah.  

Sedangkan kronologis kejadian dan penangkapannya, pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024, istri korban  sedang berada di rumah dan mendapat telpon dari Kantor Camat tempat kerja suaminya yang mengabarkan suaminya telah meninggal dunia. Kemudian istri korban  diajak oleh teman kerja suaminya ke RS Bhayangkara, guna melihat keadaan korban. Sang istri melihat suaminya telah meninggal dunia dengan keadaan luka tusuk di dada sebelah kanan dan luka bacok. 

Selanjutnya polisi yang melakukan penyelidikan langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya berkat informasi warga yang melihat peristiwa itu. 

"Anggota Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua langsung menangkap dua orang yang lagi berhenti di SPBU Jalan Kapten Sumarsono dan melakukan pengembangan kepada pelakunya yang kabur," terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. 

Kombes Gidion juga mengingatkan kepada 4 pelaku lainnya yang masih kabur agar menyerahkan diri ke polsek terdekat. 

"Sebelum ditindak tegas polisi lebih baik menyerahkan diri. Sebab ciri - ciri pelaku sudah diketahui. Para pelaku saat ini DPO. Diharapkan kepada warga lainnya harus berperan aktif menjaga suasana aman dan kondusif. Kalau ada begal yang beraksi dengan senjata tajam dan alat keras lainnya, sikat habis. Hati saya lagi terluka, gak boleh warga Medan sekitarnya ditebas begal untuk merampok motor korban. Para begal juga diberikan tindakan tegas dan terukur kalau melawan sikat habis," tegasnya. 

Kepada para tersangka yang terlibat menghilangkan nyawa orang, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs Pasal 338 Pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)

Komentar Anda

Terkini