Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 13 tahun penjara bagi Ridwan Nasution alias Ridho yang membunuh teman kencannya usai disetubuhi, Selasa (19/11/2024). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ridwan Nasution alias Ridho (45) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membunuh korban Meirani Sitompul yang merupakan teman kencannya pasca disetubuhi.
Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan warga Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (19/11/2024) sore.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Yusafrihardi.
Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa (23/4/24) sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya Gang Sepakat No. 2, Kecamatan Medan Barat.
Kehadiran korban pun disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.
Selanjutnya pada Rabu (24/4/24) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Mendengar itu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.
Sontak, terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.
Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan 'tidak ada ku gigit (menggigit)' dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.
Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menedang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban terlungkup ke lantai.
Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia. (lin)