Doli Indra Rangkuti : Perda No.10 tahun 2021 Harus Bisa Menjawab Harapan Warga yang Mendambakan Lingkungan Aman dan Tentram

Minggu, 09 Februari 2025 / 23.13

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS H. Doli Indra Rangkuti, SE menyosialisasikan  PerdabNomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sabtu - Minggu (8-9/2/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Doli Indra Rangkuti, SE mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bisa menjawab keresahan warga Kota Medan terkait permasalahan ketertiban lingkungan. 

Hal ini disampaikan H. Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Bambu V, Kel. Durian, Kec Medan Timur, Jalan Alfaka VII Kel. Tanjung Mulia hilir, Kecamatan Medan Deli, Jalan Perunggu Dalam Link. 5 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli, Jalan Umar link 10 kel. Glugur Darat 1 Kec. Medan Timur,  Sabtu-Minggu (8-9/2/2025). 

"Harapan kita tentunya dengan Perda ini, keinginan masyarakat yang mendambakan lingkungannya aman dan tentram bisa tercapai, " ungkapnya. 

Dijelaskan Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini, Perda tersebut membuat ketentuan meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. 

"Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial, " jelas Doli dalam acara yang diikuti ratusan pengemudi ojek online di Kota Medan. 

Pria yang akrab disapa Bang Haji ini juga mendorong Pemko Medan untuk mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. 

"Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis," terangnya. 

Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, lanjut  sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum.

 "Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tokoh masyarakat H. Syahrul Idrus mengharapkan pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan aturan melainkan juga harus memperhatikan instrumen pendukung di masyarakat seperti keberadaan Jalan yang bagus, lalulintas yang tertib. 

"Ini harus menjadi catatan penting, " harapnya. 

Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya H. Misbah mengungkapkan harapannya agar Dinas Perhubungan bisa menggratiskan tarif parkir bagi para ojol. 

"Ini usulan kita, Dishub kita minta jangan kenakan parkir bagi para ojol. Parkir tanpa tanda yang jelas harus terus ditertibkan termasuk memperbaharui kartu pemegang parkir, " harapnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini