MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kendati baru disahkan pada Maret 2024 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat membutuhkan payung hukum agar dapat terealisasi seluruh isi perda dengan baik.
"Karena itu kita dorong Pemerintah Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang nantinya dapat dilaksanakan oleh OPD-OPD terkait dalam memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM," kata Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Sri Rezeki AMd saat menyosialisasikan produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (8-9/2/2025).
Disebutkannya, Perda ini mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp 1 miliar, usaha kecil antara Rp 1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp 2 miliar, usaha kecil antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar, dan usaha menengah antara Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar sebagaimana yang tertulis dalam Perda nomor 3 Tahun 2024 ayat 5.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya,” jelas dewan yang duduk di Komisi III membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini.
Lanjutnya lagi, pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dimaksud yaitu meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan,” sebutnya di hadapan ratusan warga/undangan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Politisi PKS ini menambahkan, Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM memiliki 54 pasal yang dibagi dalam 6 bab, diantaranya :
Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM, Bab III : Kemitraan, Bab IV : Kemudahan dan Insentif, Bab V : Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Bab VI : Ketentuan Penutup.
"Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan wajib mengalokasikan sedikitnya 40 persen dari pengadaan barang dan jasa ke UMKM Kota Medan. Hal ini termaktub dalam Bab II Pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemko Medan diberikan ke UMKM lokal. Juga di Bab III Pasal 38 dijelaskan bahwa usaha-usaha besar wajib memberikan hak khusus untuk memasarkan produk-produk UMKM. Namun sayangnya, penegasan terkait hal ini belum bisa dilakukan karena ketiadaan perwal. Jadi bagaimana mau direalisasikan," kata legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.
Pendampingan UMKM
Pada kegiatan Sabtu (8/2/2025) di Jalan Garu 3, Medan Amplas, masyarakat yang hadir sekitar 350 orang dan sebagian besar merupakan Anggota Koperasi Wanita Usaha Mulia dipimpin oleh Hj. Irfa Helena. Turut dihadirkan sebagai narasumber Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kota Medan diwakili Muhammad Irwan Tarigan.
Di kesempatan itu, Irwan menjelaskan, pentingnya pendampingan UMKM dalam meningkatkan daya saing produk. UMKM juga dipermudah dalam proses pengurusan administrasi, di antaranya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kemudian dapat dilanjutkan dengan registrasi Halal dan P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga)yang juga relatif mudah. Dengan demikian, keberadaan UMKM sebenarnya sangat telah didukung oleh pemerintah. Ditambah lagi, peran kelompok-kelompok pengusaha juga sangat penting karena mendampingi UMKM dalam proses pengurusan legal dan keberlangsungan hidup UMKM yang tergabung di dalamnya.
Irwan juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar memiliki NPWP, NIB dan sertifikasi halal untuk produknya, serta memberikan kemasan yang baik sehingga memiliki daya jual tinggi.
"Semisal memiliki usaha kerupuk. Kalau kerupuknya dikemas biasa-biasa saja, tanpa ada label atau logo produknya, masyarakat yang suka makanannya jadi bingung mau beli dimana? Apa nama kerupuknya? Tapi kalau dikemas dengan baik, pakai logo tersendiri, masyarakat jadi gak kesulitan mencarinya. Untuk itu, kita ada rumah kemasan di Komplek PIK Jalan Menteng. Di sana pelaku usaha akan dibantu untuk membuat kemasan produknya agar menjadi lebih menarik," ujarnya.
Untuk NPWP dan NIB, lanjut Irwan, pelaku usaha wajib membutuhkannya guna pengembangan produk dan jangan takut diwajibkan bayar pajak.
"Batas omzet yang tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang selama ini dikenai Pajak Penghasilan final bertarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Perpajakan (HPP), mulai tahun pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 500 juta maka tidak dikenai Pajak Penghasilan," jelas Irwan yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemberdayaan UMKM di Diskop UKM dan Perindag Kota Medan ini.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan beberapa pelaku usaha yang tergabung dalam Koperasi Wanita Usaha Mulia yang saat ini sudah memiliki 493 anggota dan sebagian besar merupakan pelaku usaha.
Dalam melakukan pembinaan UMKM, sejumlah orang bergabung dalam komunitas atau perkumpulan dan tidak secara perorangan. Hal ini menjawab soalan dari pelaku usaha jamu yang meminta agar dilakukan pembinaan untuk usaha jamu.
Turut hadir dalam kegiatan sosper ini, Ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno, Ketua Koperasi Wanita Usaha Mulia Hj. Irfa Helena dan Kasi PPM Medan Amplas Tiar Tambunan.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi berlangsung selama dua hari, yakni : Sabtu (8/2/2025) di Jalan Garu 3 Medan Amplas (350 peserta) dan Jalan Pelajar Gang Alas (150 peserta). Minggu (9/2/2025) di Halaman SD Muhammadiyah Jalan Gedung Arca Gang Persatuan (150 peserta), Jalan Seksama Ujung Gang Berjuang Kecamatan Medan Denai (150 peserta) dan di Mesjid Al Hikmah Jalan Ismailiyah/Simpang Jalan Amaliun (200 peserta). (mar)