![]() |
Komisi IV DPRD Medan sidak ke lokasi bangunan Mister Gemoy dan menemukan adanya pelanggaran. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pembangunan Mister Gemoy di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan Kota, Medan Barat diduga sarat dengan sejumlah masalah. Ditengarai pembangunan Mister Gemoy tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ).
Hal itu menjadi temuan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Afri Rizki Lubis saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi bangunan, pada Senin (3/3/2025), termasuk Mister Gemoy. Selain itu, ditemukan juga pihak pengelola membuka akses di Jalan Yos Sudarso untuk memudahkan para konsumen keluar masuk.
"Untuk pembangunan Mister Gemoy pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin PBG. Pada hal pembangunannya terus berlanjut," kata Rizki Lubis didampingi sejumlah anggota dewan lainnya, yakni Dame Duma Sari Hutagalung, Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri dan Antonius Devolis Tumanggor dan Ahmad Afandi Harahap..
"Pelanggaran yang sangat jelas tampak didepan untuk jalan di Jalan Yos Sudarso tepat didepan bangunan yang selama ini ditutup oleh pulau jalan karena tidak jauh dari kawasan fly over Pulo Brayan justru dibuka untuk akses keluar dan masuk bagi tamu Mister Gemoy," imbuhnya lagi.
Politisi Nasdem ini menyayangkan pihak kelurahan dan kecamatan yang terkesan 'tutup mata'. Padahal pembangunan tersebut banyak melanggar peraturan, termasuk pelanggaran roilen jalan.
"Bagaimana pun ini jelas satu kesalahan yang fatal, sangat kita sayangkan pihak Kecamatan atau pun Kelurahan terkesan tutup mata. Kita harapkan agar stakholder Pemko Medan segera bertindak cepat, kenapa terjadi pembiaran," tegasnya.
Dari amatan di lokasi Mister Gemoy ini terdapat arena kuliner, billiar hingga lokasi hiburan.
Seiring dengan temuan dilapangan, Komisi IV DPRD Medan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pengelola Mister Gemoy guna mengetahui permasalahan sebenarnya. (mar)