Hj Sri Rezeki : Perda Nomor 10 Tahun 2017 Lindungi Masyarakat dari Produk Tidak Halal dan Higienis

Sabtu, 22 Maret 2025 / 22.00

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj. Sri Rezeki menyosialisasikan Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (22/32025). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masyarakat diminta berhati-hati mengonsumsi makanan maupun menggunakan produk. Karena belakangan ini produk makanan banyak ragam jenis yang tidak hanya diproduksi dalam negeri saja, namun diimpor dari negara lain dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

"Sehingga banyak pro­duk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizi­nya maupun kehalalannya," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hj. Sri Rezeki saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (22/32025).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda Nomor 10 Tahun 2017 dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk. Khususnya bagi umat Islam, sangat penting untuk mengetahui produk yang dikonsumsi halal atau non halal.

"Perda ini melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk yang tidak halal maupun higienis. Sebab, masih banyak produk seperti makanan proses pembuatannya belum tentu halal maupun higienis. Seperti cara memotong ayam maupun hewan lainnya, perda yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal ini mengatur semua ketentuannya. Pernah ada supermarket yang meletakkan makanan non halal berdekatan dengan makanan halal, hal ini menyalah dan sudah ada ketentuannya," jelas dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Dia menambahkan, perda ini menyerap beberapa dari ayat alquran untuk keamanan dan keselamatan bagi umat Islam mengonsumsi makanan. Karena itu pengusaha maupun pelaku umkm diwajibkan membuat label halal dan memuat kandungan didalam produknya.

""Dalam perda juga memuat sanski pidana bagi pelanggar yang tidak memiliki sertifikat halal maupun memalsukan. Jika ada ditemukan produk makanan yang mencantumkan produk halal atau memalsukan, tapi ternyata tidak memiliki sertifikat dari MUI, silahkan lapor ke Pemko Medan atau ke kami selaku anggota dewan," tegasnya.

Prihatin, Remaja Salah Gaul

Di kesempatan itu, legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini menyatakan keprihatinannya dengan pergaulan generasi muda. Apalagi belakangan ini kerap terjadi tawuran maupun aksi geng motor yang kebanyakan dilakukan para pelajar. 

Karena itu dia berharap para orangtua lebih mengawasi dan mendidik anak dengan pendidikan agama, serta mengajak agar generasi muda ikut serta bergabung dalam remaja mesjid. 

"Kita prihatin belakangan ini banyak anak muda melakukan perbuatan negatif akibat bergaul dengan orang yang salah. Kita lah yang harus menjaga anak kita. Bekali mereka dengan pendidikan agama agar mereka tidak salah arah untuk masa depannya, beri mereka kegiatan positif. Ajak anak-anak kita masuk dalam remaja mesjid dan kegiatan positif lainnya," kata Hj Sri Rezeki seraya menutup kegiatan dengan pantun. "Buah semangka berdaun sirih, bapak ibu terimakasih".

Pada kegiatan yang berlangsung di Masjid Amaliyah, Amplas ini, turut hadir Jaringan Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (JPRMI) dan Gerakan Pemuda 1 kg Beras yang memberikan santunan dan bantuan beras kepada anak-anak yatim. (mar)

Komentar Anda

Terkini