![]() |
Kantor Hukum Bahagia Keadilan secara resmi melayangkan surat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Kantor hukum Bahagia Keadilan yang dipimpin Ramadhan Zuhri, SH, dan beranggotakan M. Zulham Rafi'i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, Alamsyah, SH, MH yang berkantor di jalan Perintis Kemerdekaan No. 201. B Kel. Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut secara resmi melayangkan surat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan.
Ramadhan Zuhri menjelaskan bahwa aaat ini ia sebagai tim kuasa hukum meneruskan keberatan kliennya a.n Lisa yang dijadikan tersangka kemudian ditahan oleh Polres Asahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Permohonan Pra Peradilan ini dimajukan, dikarenakan Pemohon Pra Peradilan merasa keberatan dan sangat dirugikan, atas penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Asahan mengenai penetapan tersangka atas nama kliennya Lisa," ujarnya.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana tindak pidana yang dilaporkan dan atau disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan.
Sebelumnya pemohon Pra Peradilan a.n Lisa adalah seorang Isteri dan atau Ibu Rumah Tangga, yang sehari-harinya melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah.
Kemudian sebagai isteri dari seorang Prajurit, Pemohon Pra Peradilan tidak pernah mencampuri pekerjaan yang dilakukan suami Pemohon Pra Peradilan, karena sejak awal menikah dan atau berumah tangga sudah ditanamkan kepada Pemohon Pra Peradilan.
Sehingga pemohon Pra Peradilan sama sekali tidak mengetahui kenapa atas diri Pemohon Pra Peradilan dilakukan Penangkapan, paparnya.
Dijelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan dirumah kliennya Lisa ditemukan narkotika jenis sabu di ruangan sauna yang berada diruangan kamar tidurnya dan suami.
"Klien kami Lisa ini sama sekali tidak mengetahui akan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut namun termohon I dan II melakukan penangkapan" paparnya.
Kemudian Ramadhan Zuhri menjelaskan secara faktual terdapat tindakan yang berlebihan dan atau ultra viles yang menyimpang secara yuridis dari tindakan yang dilakukan sehingga pra pradilan ini kami layangkan ke PN Asahan. (dani)