![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilis di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025). |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polrestabes Medan begitu getol (giat) melaksanakan kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) demi menekan peredaran gelap narkotika di Kota Medan.
Kegiatan (GSN) ini digelar setiap 1 kali dalam seminggu.
“Tindakan kepolisian yang dilakukan untuk mereduksi peredaran narkoba di Kota Medan ini, selain penegakkan hukum kita juga melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) telah dilakukan beberapa kali Satresnarkoba Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum saat menyampaikan rilis di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).
Ia mengungkapkan, ada belasan kegiatan GSN telah dilakukan di TKP yang berbeda, ada pula di tempat yang sama yakni di Jermal, Glambir, Pancurbatu, Tembung, Sidamulyo, Tanjung Slamat, Kampung Banjar, Delitua, jalan Denai, gang Jati, Merendal, dll.
“Sudah 18 kali kami menggelar kegiatan (GSN) tersebut,” tukasnya.
Melalui GSN ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Diamankan 29 orang. 10 orang dilakukan penahanan, 7 orang rehabilitasi dan 2 orang dikembalikan (dipulangkan),” bebernya.
Secara keseluruhan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu hingga pil ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan dalam GSN sebanyak 1,5 Kg sabu, ekstasi, erimin dan beberap barang bukti lainnya,” tuturnya. (mt)