![]() |
Kuasa hukum korban memberikan keterangan dugaan persetubuhan kliennya. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang karyawan bank berinisial SN (24), melaporkan anggota DPRD Sumut, FA karena diduga telah menghamilinya. Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Korban berharap kepolisian segera bertindak dan mendapatkan keadilan. Kuasa Hukum SN, Khomaini menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial FA tersebut.
"Kami juga berencana akan menyurati pihak Partai Demokrat dan Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” kata Khomaini, Selasa (20/5/2025).
Menurut Khomaini, kliennya SN saat ini sedang mengandung anak FA. Kasus itu berawal pada Januari 2025, saat SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA. Korban menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.
“Pada perkenalan di kantor DPRD itu, klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN. Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu, FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tapi SN menolak," ungkapnya.
Kemudian, pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan. Saat itu, FA mengajak SN untuk melakukan hubungan (badan).
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan. Kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” terangnya.
Setelah itu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu FA dirinya hamil. FA ingin mengecek langsung kebenarannya. FA lalu mengajak bertemu di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
“Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada FA bahwasanya dia sedang mengandung anak dari FA. Saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik korban. FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak, dan kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan),” sebutnya.
Dia tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan FA. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan.
“Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, FA sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun, hingga kini FA belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
"Bahkan, setelah beberapa kali mediasi tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut," pungkasnya. (mt/red)