Kadis Budporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

Rabu, 21 Mei 2025 / 22.22

Kejari  Deli Serdang menangkap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang Ismail S.STP M.SP bersama Bendahara Munifah Suryani Harahap. (ft-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang Ismail S.STP M.SP.

Mantan camat Percut Seituan dan Tanjung Morawa itu ditangkap Selasa (20/5/2025) bersama Bendahara Dinas Bodporpar Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap SE.

Sebelum ditangkap, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025 atas dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan perjalanan dinas atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara dan belanja penghargaan atas prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional tahun 2024.

Dari penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka merugikan negara Rp. 611.200.000 (Enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Deli Serdang melalui Kasubsi I Intelijen, Eddy Sanjaya SH MH, Rabu (21/5/2025) membenarkan adanya penangkapan dan penahanan tersebut.

Dijelaskan, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

Tersangka atas nama Ismail, S SS TP, M SP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025..

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yg ada

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait guna melakukan langkah langkah lebih lanjut dalm rangka pelaksanaan penegakkan hukum.

Terpisah, warga dan sejumlah kalangan lainnya terkejut atas kejadian itu. Betapa tidak, belum lama ini bersama Tim Adventure DS 22, Ismail S.STP M.SP disebut-sebut dalam rangka kunjungan kerja (kunker) hadir di sebuah tempat wisata Pemandian Alam di kecamatan Sibolangit Deli Serdang.

Namun, belakangan tersiar kabar jika Pemandian Alam bernama Mari Pro yang dikunjungi Ismail S.STP menyalah, sebab infonya pihak pengelola memasang promo tiket di salah satu akun medsos tapi tidak sesuai kenyataan. Pengunjung asal Medan kecewa dan protes akan hal tersebut. Penuturan  amat setempat, pihaknya telah mempertanyakan permasalahan tersebut dan pihak pengelola tempat wisata dimaksud telah minta maaf.(dil)

Komentar Anda

Terkini