![]() |
Satresnarkoba Polres Sibolga mengamankan pengedar sabu. (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga menguasai, memiliki, serta sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Eben Ezer.
Pelaku berinisial ES alias PK (48), seorang wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Sarudik Lingkungan III, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan satu paket kecil berisi sabu. Saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan, satu buku kecil berisi catatan bon penjualan sabu, serta tiga bal plastik bening yang diakui milik pelaku,” ujar Rahmad.
Menurutnya, proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. “Kami akan terus mengintensifkan operasi untuk memberantas narkoba,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (rizki)