![]() |
KPK menetapkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (ft-ist) |
JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, (26/6/2025) kemarin.
Pada konfrensi Pers yang digelar Biro Humas KPK di Gedung Merah-Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Tampak Topan dihadirkan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.
“Kami akan menyampaikan uraian terkait dengan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Asep menjelaskan operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
“Kami akan menyampaikan uraian terkait dengan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Asep menjelaskan operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Topan menjadi pihak yang paling akhir dibawa ke kantor komisi antirasuah setelah OTT dilaksanakan.
Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.(fas)