Bobol Ruko dan Curi Puluhan Celana, Pria di Panai Hilir Dibekuk Polisi

Sabtu, 05 Juli 2025 / 20.46

Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ft-ist) 

LABUHANBATU, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu membekuk seorang pria dewasa diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Kelurahan Sei Berombang.Pelaku ditangkap petugas, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan SH bersama tim.Pelaku diamankan petugaa, setelah menerima laporan, dan melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi Rabu (26/6/2025).

Korban dalam kasus ini DT, 44, seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang yang tinggal di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Sei Berombang.

Dalam laporannya, korban menyebutkan, saat kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, seorang saksi melihat ruko milik pelapor, dalam keadaan terbuka. Ia kemudian menemukan sebuah batu di dekat pintu depan, yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok dan masuk ke dalam ruko.

Setelah diberitahu saksi, korban segera mengecek kondisi tokonya dan mendapati sebanyak 5 lusin celana berbagai merek, telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial ID alias Iwan Upah, 43, warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, berhasil diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut, ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin SH menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus mengupayakan langkah-langkah maksimal, dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Untuk itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya dan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini