![]() |
RSUD Kabanjahe. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Beredar kabar di seputaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karo, tiga pejabat dicopot dari jabatannya. Dua diantaranya Direktur dan bendahara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karo.
Dugaan pencopotan ke tiga ASN itu disinyalir membengkaknya utang RSUD Kabupaten Karo sebesar Rp. 9.477.672.15 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh).
Menelusuri informasi tersebut dikonfirmasi aparat pengawasan internal Pemerintah Kab.Karo dalam hal ini Inspektur Daerah (Inspektorat) Kab.Karo, Sodes Sembiring melalui pesan whatsapp terkait pemberhentian sementara ketiga ASN tersebut, sekitar pukul 15.03 Wib mengatakan ”mereka diberhentikan sementara”.
Kembali ditanya apakah karena utang rumah sakit yang membengkak? "Kalau dihubung-hubungkan tentu ada hubungannya," jawabnya.
Sodes Sembiring akui bahwa baru semalam (21/06) mereka menerima SK Bupati. Pemberhentian sementara itu oleh Bupati, atas rekomendasi Inspektorat kepada kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Karo (BKPSDM).
Berdasarkan SK Bupati, ketiga pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara, yaitu ; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Karo, dr. Evanita Bangun. Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr. Arjuna Wijaya (mantan direktur RSUD) diduga diberhentikan sementara karena dugaan pelanggaran disiplin dan terakhir, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD.Kab Karo, Magraniy Peranginangin. Demikian informasi yang diperoleh wartawan dari inspektorat. (erwin)