MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md menegaskan pentingnya memastikan seluruh masyarakat Kota Medan mendaptkan pelayanan yang baik terutama dalam urusan pangan, kesehatan dan pendidikan sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal ini disampaikan politisi PKS ini saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Ke VII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Aluminium 1, Gg Darma, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jalan. Bambu 3, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Sabtu-Minggu (5-6/07/2025).
"Dalam Perda ini tercantum pada BAB IV Pasal 9 bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," jelasnya.
Dalam paparannya, Datuk Iskandar Muda yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan, menekankan bahwa pemerintah kota melalui perda ini wajib hadir dan bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi warga yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
“Jangan ada warga Kota Medan yang kekurangan pangan. Jangan sampai ada anak Medan yang tidak bersekolah. Kita ingin memastikan bahwa semua anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Datuk Iskandar juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Medan. “Program Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) yang telah diterapkan di Kota Medan merupakan langkah positif. Kita harus memastikan semua masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang optimal, tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Namun, dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan dan harapan mereka. Seorang warga bernama Lis mengeluhkan bahwa ia menerima notifikasi bantuan sosial, namun bantuannya tidak kunjung diterima. Sementara itu, Rini, warga lainnya, menyampaikan kebingungan terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tak kunjung diterima meski merasa layak. “Banyak yang dapat PKH, tapi kami tidak. Bagaimana cara masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Datuk Iskandar meminta warga untuk aktif melapor ke kelurahan atau pendamping sosial jika mengalami kendala bantuan, dan berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut ke instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Ia juga mengingatkan agar perangkat pemerintahan di tingkat bawah bekerja lebih aktif dan adil dalam melakukan pendataan serta memastikan bantuan tepat sasaran.
“Perda ini bukan hanya sebatas dokumen hukum, tapi harus menjadi alat nyata untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan. Kita tidak ingin ada warga Medan yang tertinggal,” tutupnya. (mar)