DPRD Medan Minta APH Tindak Tegas PT STTC Belawan Timbun Anak Sungai

Selasa, 08 Juli 2025 / 21.09

Sidak lintas komisi DPRD Kota Medan ke PT. STTC Belawan, Senin (7/7/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 1 dan Komisi 4  DPRD Kota Medan melakukan sidak lintas komisi ke PT. STTC Belawan, Senin (7/7/2025). Dari hasil sidak tersebut, terbukti PT STTC melakukan penimbunan paluh/anak sungai Belawan.

Atas dasar itu, aparat penegak hukum ( APH) dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan untuk mengambil sikap tegas.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra yang hadir pada sidak lintas gabungan itu mengatakan, pihaknya melakukan sidak lintas komisi untuk memastikan laporan masyarakat, terkait anak sungai yang ditimbun perusahaan swasta, STTC di Belawan. 

Komisi 1 DPRD Kota Medan dipimpin Reza Pahlevi S.Kom, Wakil Ketua I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap beserta anggota Saiful Bahri, Roma Uli Silalahi dan Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, dengan anggota Komisi Rommy Van Boy, El Barino Shah dan Lailatul Badri.

Reza Pahlevi S.Kom dalam hal ini meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan. 

"Setahu saya, Paluh itu tidak bisa ditimbun. Saya harap kepada Polres Belawan, BPN dan Kejaksaan menindaklanjuti penimbunan Paluh ini," tegas Reza.

Ia mengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat, atas nama Aisah diduga pihak perusahaan menimbun tanah warga tersebut dan menimbun paluh di kawasan itu. 

"Atas dasar itulah, kami kemari dan ternyata benar laporan dari masyarakat itu," ujarnya. 

Reza menambahkan, berdasarkan pantauannya saat memasuki kawasan perusahaan  STTC itu, terdapat plank yang menunjukkan bahwa kawasan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Tolong BPN menindaklanjuti keabsahannya. Sampai mana batas mereka memiliki sertifkat itu. Soalnya, setahu saya kawasan Paluh tidak bisa ditimbun," paparnya. 

Bagaimanapun, Reza mengaku bersama rekan-rekan di Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut. 

"Anak Paluh ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula," katanya.

Sedangkan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak juga menyampaikan hal yang sama, serta berharap agar kasus penimbunan yang dilakukan PT STCC secepatnya ditindak.

"Untuk sidak kali ini kita selain melibatkan teman-teman Komisi 1 juga turut hadir dari Kejaksaan, Kepolisian, Gakumundu Lingkungan Hidup dan lainya.Sudah kita lihat bersama-sama area yang ditimbun oleh PT STTC ," kata Paul.

Atas dasar itu, Paul meminta sikap tegas seluruh pihak lakukan pengusutan.

"Persoalan PT STTC ini sudah viral setelah teman-teman dari DPR RI hadir secara langsung.Jadi, jangan ada ditutupi-tutupi segera diambil tindakan tegas.Kami meminta Badan Pertanahan Nasional ( BPN) agar trasparan dan terbuka soal keabsahan sertifikatnya," tegasnya.

El Barino Shah menambahkan, agar persoalan tersebut segera dituntas.

"Dari awal kami sudah bersikap tegas, tapi PT STTC ini tidak peduli. Kami masuk saja sangat sulit. Jangan ada negara dalam negara. Dari sejak awal kami sampaikan dan akhirnya mendapat perhatian dari kawan-kawan DPR hingga melibatkan tim Gakumdu dari pusat yang akhirnya bisa masuk," katanya.

"Hari ini kita lihat semuanya telah ditimbun. Berdasarkan peta Kota Medan ini jelas sungai, tapi sekarang hilang. Ini jelas tindakan pelanggaran hukum, segera diambil sikap tegas baik dari Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.

Mewakili Polres Belawan, Tio mengatakan bahwa ia akan meneruskan hasil temuan Sidak tersebut kepada pimpinannya. 

"Kami dari intelijen, sekecil apapun informasi yang kami dapat, akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," papar pria yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya itu. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan beberapa waktu lalu 

"Untuk penimbunan ini, kami temukan Amdalnya tidak ada. Kami juga dapat data dari BPN bahwa di lokasi ini memiliki 3 sertifikat tanah. Tapi kami gak tahu, titik koordinatnya di mana saja," paparnya. 

Rizal mewakili BPN mengaku tidak mengetahui batas-batas wilayah milik STTC tersebut. 

"Karena sertifikatnya belum saya terima berupa fotocopynya, nanti kita cari tahu batas-batasnya. Yang jelas, kalau menurut aturan, walau sudah bersertifikat, paluh itu tidak boleh ditimbun," paparnya. (mar) 

Komentar Anda

Terkini