Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP Bahas Macet dan Bangunan Bermasalah

Jumat, 11 Juli 2025 / 19.56

Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar RDP bersama OPD. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengimbau kepada pemilik perusahaan ekspedisi untuk mencari lokasi usaha di tempat lain.

Hal ini dikarenakan Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung merupakan kawasan pemukiman padat penduduk, dan sudah terdapat rambu larangan truk melebihi muatan.

Sebab aktivitas bongkar muat perusahaan ekspedisi tersebut mengakibatkan kemacatan di sepanjang Jalan Pukat II, karena memakai sebagaian badan jalan untuk aktivitas bongkar muat.

Selain itu, peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan ekspedisi tersebut merupakan Rumah Tempat Tinggal (RTT), bukan peruntukan sebagai gudang.

“Tentunya ini sudah menyalahi aturan PBG terkait ketidaksinkronan antara dokumen PBG dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya,”kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, baru-baru ini.

Selain dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dibidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.

RDP ini digelar Komisi IV DPRD Medan didasari adanya pengaduan masyarakat/LSM Penjara Indonesia Kota Medan terkait kemacatan dan kerusakan jalan yang disebabkan bongkar muat perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Medan juga membahas terkait bangunan tanpa PBG di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan H. Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Bangunan di Jalan Mandor Sudut/Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Dimana Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi peruntukan PBG dengan kondisi bangunan yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG.

Pemko Medan juga diminta tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan.Mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.

Selain itu Komisi IV DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

Hadir RDP tersebut sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, antara lain Renville Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution,Elbarino Shah, Antonius Tumanggor, Lailatul Badri.

Hadir juga OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Camat dan Lurah setempat, serta pemilik bangunan/usaha. (mar)

Komentar Anda

Terkini