![]() |
Polres Tanah Karo mengamankan tersangka kasus pencurian. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Tanah Karo ungkap dan amankan tersangka kasus pencurian.
Para pelaku utama diciduk petugas di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025) sekira jam 14.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan,SH didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menyampaikan bahwa pengungkapan setelah adanya laporan dari korban bernama Pendi Pradana Ginting sehingga tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, bahwa dalam laporan korban, pada Rabu (11/6/2025) sekira jam 06.00 WIB, saat sedang beristirahat di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Jamin Ginting, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat.
Saat istirahat itu, dia kehilangan satu unit HP jenis Realme warna biru yang diletakkan di dashboard mobil dan di dalam HP tersebut terdapat saldo BRIMO sebesar Rp 62 juta dan sebuah cincin suasa dan satu potong kaos hijau ikut hilang.
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, mengarah pada identitas pelaku berinisial BS alias Gendut, seorang residivis dalam kasus serupa sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Medan Tuntungan.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dalam aksinya dia tidak sendiri," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, di Mapolres Tanah Karo.
Pengembangan kasus pun dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Keesokan harinya, berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial RM alias Kunyit, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Realme warna biru, 1 buah cincin suasa dan 1 potong kaos warna hijau
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. (ton)