Pemko Medan Diminta Siapkan Strategi Jitu Penetapan RDTR dan Zonasi

Jumat, 04 Juli 2025 / 21.28

Rapat paripurna DPRD Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menyiapkan strategi jitu dalam menetapkan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi dengan fungsi ruang secara jelas. Hal ini sebagai upaya mencegah alihfungsi lahan yang tidak terencana dan memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat di Kota Medan.

“Zonasi akan membantu pemerintah mewujudkan pembangunan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, sosial maupun lingkungan. Jadi RDTR dan zonasi pembangunan kota akan lebih terarah. Pemko Medan harus bisa memastikan pembangunan antar wilayah di Kota Medan saling mendikung dan tidak bertentangan,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, Kamis (3/7/2025) menanggapi pencabutan Perda No 2 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.

Dikatakan Dame, Fraksi Gerindra meminta agar pencabutan Perda RDTR tersebut haris menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan.

“Pencabutan Perda RDTR ini juga kita harapkan mendukung penambahan Pendapatan Asli Kota Medan. Serta proses perencanaan RDTR dapat lebih fleksibel dan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku,” ucapnya.

Dilanjutkan Dame, Pemko Medan juga harus mempersiapkan stragegi jitu terkait sistem zonasi komersil, daerah pemukiman yang mana saat ini semua berada di dekat pusat kota. Sehingga membuat kota masih belum teratur dan mengakibatkan kemacetan.

“Kita juga minta dicabutnya Perda ini ke depannya masalah banjir, pemukiman kumuh serta penumpukan sampah serta ruang terbuka hijau dapat dituntaskan semuanya,” imbuh Dame.

Sementara anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Zulham Efendi, mengatakan pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwal), kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Perkada atau Perwal pengganti nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Stockholm.

“Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh. Karena itu, kami mendorong agar Perkada atau Perwal ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, DPRD Medan dan Pemko Medan telah menyetujui pencabutan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 -2035, pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, menyampaikan, pembangunan kota, perubahan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nasional mendorong perlunya evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi yang sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Untuk itu, pencabutan Perda nomor 2 tahun 2015 tengang RDTR dan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, merupakan bagian proses penataan regulasi kebijakan tata ruang yang lebih adaptif, visioner dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan.

“Ada beberapa catatan dari informasi yang kami terima adanya rumah ibadah dibeberapa zonasi yang dijadikan zonasi hunian sebagai zonasi industri. Bahkan banyak lahan yang dimanfaatkan investor untuk berbisnis di jalur hijau serta adanya kantor pemerintahan yang seharusnya tidak pada zonasi RTH. Untuk itu, Pemko Medan dalam mementukan zonasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat bukan pengalihan fungsi,” tutur Afif. (wp)

Komentar Anda

Terkini