![]() |
Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua orang pengedar pil ekstasi di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar pil ekstasi di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pemuda itu yakni Ahmad Suprianto (26) warga Jalan Deli Tua, Gang Aman dan Muhammad Daffa Alfurkan (24) warga Jalan Deli Tua, Gang Melati, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip yang berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7/2025) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dan warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan ekstasi. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 29.00 WIB, team Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki yang diketahui bernama Ahmad Suryanto dan M Daffa di Jalan Deli Tua, Gang Melati di salah satu rumah kosong. Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dari pengeledahan disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram atau sebanyak 152 butir.
Sementara itu, pemilik barang haram itu atas nama Bagus masih pencairan petugas Polrestabes Medan.
Modus operandi tetsangka yakni, tersangka Ahmad dan Daffa sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan. 1 butir tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. (red)