MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, mengajak masyarakat untuk menciptkan kenentraman dan ketertiban dengan ikut menjaga keluarga terutama anak-anak dari pergaulan bebas.
Ajakan ini disampaikan H.Rajudin Sagala saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-VII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Karya Ujung Gg. Wonosobo, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jalan Yos Sudarso Lorong 5, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Jalan Cempaka No. 02, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu-Minggu (5-6/7/2025).
Rajudin secara khusus mengingatkan para orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, sebagai langkah preventif terhadap maraknya kenakalan remaja yang bisa bermuara pada tindakan kriminal seperti geng motor dan aksi begal.
"Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Kontrol terhadap pergaulan mereka sangat penting untuk memutus rantai kenakalan remaja yang kerap meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Rajudin menekankan bahwa ketentraman dan ketertiban umum tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
"Masalah ketertiban tidak bisa hanya diselesaikan oleh aparat. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga sekitar agar kondisi lingkungan kita tetap terjaga," tegas Rajudin di hadapan warga.
Menurut Rajudin, keberadaan Perda No. 10 Tahun 2021 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga ketertiban, namun implementasinya sangat membutuhkan dukungan masyarakat sekaligus sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. "Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan," tegasnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. "Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (mar)