![]() |
Salah seorang tersangka yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Jasa Sinaga sehingga menemui ajal. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Kasus pembunuhan Jasa Sinaga (25) Rabu malam lalu menemukan fakta baru. Pembunuhan nelayan ini tidak dilakukan sendirian oleh tersangka AI alias R (16), melainkan dikeroyok oleh empat remaja lainnya.
Adapun empat tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, semuanya masih di bawah umur, masing-masing berinisial UL alias M (16), MYM alias L (17), dan MI alias K (14), yang semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram.
Penangkapan pelaku dipaparkan Polres Batubara dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (25/8/2025) dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 21 Agustus 2025 dengan pelapor IPDA B.Z. Damanik, S.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Simpang Jalan Sempurna, atau yang dikenal sebagai Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Berdasarkan keterangan, kelompok remaja yang dipimpin AI alias R (16) berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain. Saat itu korban, Jasa Sinaga (28), berusaha melerai perselisihan, namun malah terlibat pertengkaran dengan pelaku. AI kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban di bagian telapak tangan.
Korban sempat melarikan diri, tetapi dikejar oleh para pelaku hingga terjatuh. Tanpa ampun, korban dikeroyok, dan AI kembali menusuk korban di bagian punggung. Setelah itu, para pelaku melarikan diri, sedangkan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka serius.
Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat remaja pelaku, yakni: AI alias R (16), warga Desa Bagan Dalam, UA alias M (16), warga Desa Bagan Dalam, MYM alias L (17), warga Desa Bagan Dalam, MI alias K (14), warga Desa Bagan Dalam.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 helai hoodie putih dengan bercak darah, 1 celana jeans biru dengan bercak darah, 1 bilah pisau jenis komando yang digunakan pelaku.
AI alias R dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pelaku lainnya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU No.11 Tahun 2012, dengan ancaman 12 tahun penjara. (dan)