![]() |
| BGN menghentikan sementara operasional 4 SPPG di Kabupaten Padang Lawas. (ft-ist) |
PADANG LAWAS, KLIKMETRO.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 4 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Padang Lawas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat BGN Nomor : 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito.
Dasar pengentian sementara, dalam surat dijelaskan, bahwa SPPG dimaksud belum melakukan pendaftaran Sertiflkat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional.
"Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan Daerah setempat dan/atau membangun IPAL," bunyi kutipan surat
SPPG dapat mengajukan Permohonan Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Adapun 4 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya itu adalah :
1. SPPG Padang Lawas Barumun Pasar Sibuhuan 2
2. SPPG Padang Lawas Aek Nabara Barumun Aek Buaton
3. SPPG Padang Lawas Batang Lubu Sutam Hatongga
4. SPPG Padang Lawas Barumun Bulusonik. (mar)
