Dugaan Pemotongan BLT, DPRD Medan Rekomendasikan Pemecatan Kepling I Harjosari II

Selasa, 07 April 2026 / 19.54

RDP Komisi I DPRD Medan terkait dugaan pemotongan dana BLT oleh oknum kepling, Selasa (7/4/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 1 DPRD Kota Medan secara tegas merekomendasikan pemecatan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) I di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang menjadi hak warga.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh pihak Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang menjadi korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Medan, Rico Waas.

Salah satu warga, Saidah Lubis, membeberkan bahwa dirinya hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah. Padahal, informasi resmi menyebutkan nilai bantuan seharusnya berjumlah Rp900 ribu.

“Kami diminta datang ke kantor lurah. Di sana hanya diberi Rp500 ribu tunai, bukan melalui transfer bank,” ungkap Saidah. Senada dengan itu, Minta Ito Harahap yang juga hadir dalam RDP, mengeluhkan ketidakterbukaan pihak lingkungan terkait nominal bantuan yang diterima warga.

Temuan Kejanggalan Data

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya indikasi manipulasi data penerima. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang diklaim berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan resmi.

Menanggapi hal ini, Kepling I Harjosari II, Namirah Nasution, berdalih bahwa data tersebut mengacu pada informasi dari kantor pos. Ia mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi lapangan. “Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada nama yang muncul meskipun tidak kami ajukan,” jelasnya.

Dorongan ke Ranah Pidana

Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus, menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) tidaklah cukup.

“Ini sudah mengarah ke tindak pidana. Tidak cukup hanya SP1 atau SP2, oknum ini harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Robi. Ia juga menduga praktik serupa bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Camat Medan Amplas menyatakan telah melayangkan SP1 kepada oknum kepling terkait sebagai langkah awal. Namun, ia juga mendukung penuh warga untuk menempuh jalur hukum. “Saya sarankan warga segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum pidana,” pungkasnya setelah melakukan kroscek langsung ke lapangan. (mar)

Komentar Anda

Terkini