Polrestabes Medan Gerebek THM Phantom, Warga Desak THM Krypton yang Buka 24 Jam Juga Ditindak

Senin, 25 Mei 2026 / 02.06

Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis pil esktasi saat penggerebekan di THM Phantom. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika yang berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) di pusat Kota Medan. Petugas menggerebek THM Phantom di Jalan Adam Malik pada Sabtu (23/5/2026) dini hari dan menangkap seorang karyawan manajemen berinisial IR (21).

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dilakukan hampir bersamaan dengan operasi Bareskrim Polri di THM New Zone. Tersangka IR yang bekerja sebagai customer service (CS) di THM Phantom ditangkap tangan saat sengaja mengedarkan pil ekstasi di dalam lokasi hiburan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 8 butir pil ekstasi.

"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah penyelidikan, informasi tersebut benar dan kami menangkap satu pria bagian dari manajemen," ujar Kompol Rafli kepada wartawan.

Saat ini, lokasi THM Phantom telah dipasang garis polisi (police line) dan ditutup total dari segala aktivitas. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar utama yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka. "Malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup," tegas Rafli.

Warga Keluhkan THM Krypton

Di sisi lain, operasi ini memicu desakan dari masyarakat agar kepolisian tidak tebang pilih. Warga meminta Polrestabes Medan segera menindak tegas THM Krypton yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Medan. Tempat tersebut dilaporkan sangat marak dengan peredaran ekstasi varian baru dan beroperasi melanggar aturan selama 24 jam penuh tanpa jeda.

Menurut keterangan warga, THM Krypton secara bebas menjual berbagai jenis ekstasi dengan harga bervariasi. Varian "Granat Hijau" dibanderol seiring harga Rp 350 ribu per butir. Sementara varian lain seperti Helfi Dua Warna, Heineken, Labubu, Transformer, Gold, Hello Kitty, Mercy, Kodok Hijau, Tengkorak Ping, hingga Chanel dijual seharga Rp 300 ribu per butir.

"Krypton jelas melanggar aturan karena buka 24 jam tanpa jeda dan membuat resah lingkungan sekitar. Inex dijual sangat bebas di sana, tapi Polrestabes Medan terkesan hanya melintas saja," ungkap J Yanto, salah seorang warga Jalan Gajah Mada kepada wartawan.

Warga berharap pihak kepolisian segera merespons keluhan ini demi memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh di Kota Medan. (mar)
Komentar Anda

Terkini