![]() |
| Anggota DPRD Medan Afif Abdillah. (istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Melalui revisi ini, pendekatan penanganan kemiskinan di Kota Medan akan dirombak total, dari yang semula berfokus pada pemberian bantuan sosial (bansos) menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh juru bicara pengusul, Afif Abdillah, SE, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).
Diketahui pengusul hak inisiatif DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari Fraksi Nasdem, Afif Abdillah, Fraksi PSI Hendry Kgon Hutagalung, Fraksi PDIP P Johannes Hutagalung, Fraksi PAN-Perindo, Rdwin Sugesti, Fraksi PKS datuk Iskandar Muda, dan Zulham Effendi serta Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi.
Menurut Afif, meski bansos tetap dipertahankan untuk masyarakat dalam kondisi rentan, program tersebut kini harus diposisikan sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi.
"Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan," ujar Afif di hadapan peserta rapat paripurna.
Pembenahan Data Lapangan dan Transparansi Digital
Selain pergeseran fokus program, perubahan perda ini juga menitikberatkan pada penguatan akurasi data kemiskinan. Pengusul menyepakati adanya pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan haknya akibat kesalahan administratif.
"Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan," tegas Afif.
Guna mencapai kemandirian ekonomi, strategi penanggulangan kemiskinan ke depan akan diarahkan pada pelatihan kerja yang adaptif, kewirausahaan, serta pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan.
Program ini juga akan mengintegrasikan pelayanan lintas perangkat daerah serta mengoptimalkan dana CSR, BUMD, dan Baznas. Perlindungan khusus bagi lansia, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, serta pencegahan anak putus sekolah turut menjadi prioritas utama.
Afif mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar orientasi program tidak lagi sekadar menyelesaikan serapan anggaran atau kegiatan seremonial.
"Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Kalau acaranya selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya," pungkasnya.
Seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD Medan dipastikan akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini. Pembahasan tahap berikutnya diharapkan dapat melahirkan sistem penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kemandirian jangka panjang warga Kota Medan. (mar)
