DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM – Sejarah baru tercatat dalam sistem ketatanegaraan Kabupaten Deliserdang. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dipastikan gagal disahkan.
Batas waktu pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah yang jatuh pada Rabu, 30 September 2026, terlewati tanpa adanya kesepakatan akibat perselisihan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, mengungkapkan bahwa kegagalan ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak memenuhi tiga syarat prinsipil yang diajukan legislatif terkait penataan anggaran tersebut.
Persoalan bermula saat Pemkab Deliserdang, di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, mengajukan pergeseran anggaran kedaruratan mencapai kurang lebih Rp503 miliar. Pemkab mendasarkan kebijakan ini pada Surat Edaran (SE) Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Namun, Banggar DPRD menilai dasar hukum tersebut keliru. Hamdani menegaskan, secara regulasi (UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008), pergeseran anggaran darurat bencana mewajibkan kepala daerah menerbitkan SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana terlebih dahulu.
"Pertanyaannya, apakah Bupati Deliserdang pernah menerbitkan SK Status Darurat Bencana sebagai dasar pergeseran Rp503 miliar ini? Jika tidak ada, maka pergeserannya cacat hukum," ujar Hamdani di Kantor DPRD Deliserdang, Rabu (30/9/2026).
Kecurigaan dewan diperkuat oleh temuan lapangan. Dari total Rp503 miliar, sebesar Rp493,8 miliar terpantau sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
Ketika dewan meminta rincian proyek bencana alam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat memaparkannya. Sebaliknya, ditemukan alokasi dana Rp800 juta untuk pengerjaan median jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Tiga Syarat DPRD yang Diabaikan Pemkab
Sebagai bentuk kehati-hatian pengawasan, Pimpinan DPRD memberikan tiga syarat agar pembahasan P-APBD 2026 bisa dilanjutkan:
1. Konsultasi Bersama: Meminta Pemkab melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji legalitas aturan ke Kemendagri atau KPK.
2. Pernyataan Tanggung Jawab: Bupati harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab mutlak jika di kemudian hari muncul masalah hukum.
3. Pembersihan Anggaran: Mengeluarkan anggaran yang sudah terpakai lewat Perbup dari draf Perubahan APBD karena kegiatannya sudah selesai.
"Karena tidak ada satu pun syarat yang ditindaklanjuti, Ranperda Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal dievaluasi oleh Gubernur," tegas Hamdani.
Pembelaan Pemkab dan Konsekuensi Kembali ke APBD Murni
Di pihak lain, Sekretaris TAPD Pemkab Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak melakukan konsultasi dengan Kemendagri via Zoom pada Kamis (24/9/2026). Berdasarkan rekomendasi Kemendagri, jika KUA-PPAS buntu, kepala daerah berhak menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
Namun, Thomas mengakui konsultasi tersebut hanya melibatkan anggota DPRD, bukan unsur Pimpinan DPRD seperti yang disyaratkan. Ia juga berdalih bahwa SK KUA-PPAS yang telah dibuat tidak mendapatkan jadwal sidang paripurna dari dewan.
Pernyataan Thomas langsung dibantah keras oleh Hamdani. Ia menegaskan bahwa produk hukum sekelas SK Kepala Daerah atau Perbup merupakan hak prerogatif bupati dan tidak memiliki mekanisme untuk diparipurnakan di DPRD.
Akibat jalan buntu ini, sesuai Pasal 177 dan 178 PP Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Deliserdang wajib kembali menggunakan APBD Murni 2026 hingga akhir tahun anggaran. Seluruh draf usulan perubahan dinyatakan batal demi hukum karena tidak mengantongi persetujuan bersama legislatif dan eksekutif. (fan/med)
