Perkuat Pencegahan Korupsi, Bupati Asahan dan Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama

Kamis, 17 September 2026 / 23.20

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menandatangani Komitmen Bersama saat Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). (Foto : Dinas Kominfo Asahan)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati Asahan bersama para kepala daerah lainnya menandatangani Komitmen Bersama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penandatanganan ini berfokus pada perbaikan tata kelola di tiga sektor rawan, yaitu perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah nyata ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, serta perwakilan BPKP RI dan LKPP. Hadir pula Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Ketua DPRD se-Sumut, serta hampir seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kehadiran 33 kepala daerah dalam rakor ini menjadi bukti keseriusan penuh dalam membenahi sistem pemerintahan. Ia berharap penanganan korupsi di wilayahnya dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh semua lini.

Bobby juga menambahkan bahwa kehadiran KPK menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sumatera Utara untuk terus menjaga integritas dalam membangun daerah. Kesiapan untuk menerima pembekalan dan melakukan perbaikan tata kelola ini juga disepakati oleh seluruh jajaran DPRD yang hadir.

Di kesempatan sama, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 
Demi menjaga independensi pengawas internal ini, Johanis mengusulkan agar posisi APIP diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Kita perlu memperkuat posisi APIP. Ke depan, mereka tidak hanya dipilih di daerah, tetapi harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi, tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah atau pejabat setempat," tegas Johanis.

Senada dengan KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa APIP yang berkualitas akan membuat roda pemerintahan berjalan jauh lebih baik. APIP harus dipandang sebagai mitra kerja pemerintah daerah, bukan sebagai pihak yang ditakuti atau dihindari.

"Jika terjadi penyimpangan, APIP bisa mendeteksinya terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum. Ada opsi pengembalian terlebih dahulu jika ditemukan kesalahan administratif. Namun, jika opsi itu tidak dilaksanakan, barulah kasus tersebut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Akhmad Wiyagus.

Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Asahan dan seluruh jajaran pemerintah daerah di Sumatera Utara sepakat bahwa penguatan pencegahan korupsi harus diterapkan secara konsisten, tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, melainkan harus mengakar kuat di seluruh kabupaten dan kota. (mar)
Komentar Anda

Terkini