
Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu bersama barang bukti. (ft-ist)
BINJAI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (39) yang diduga tengah menyiapkan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, 1 buah pipet modifikasi yang digunakan sebagai sekop, serta 1 bungkus plastik klip transparan.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat. Warga melaporkan adanya lokasi yang diduga kuat kerap dijadikan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke konsumen.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berujung pada tindakan tegas di lapangan," ujar AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini juga menjadi bukti nyata dari ketegasan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., yang berkomitmen penuh untuk membersihkan Kota Binjai dari peredaran narkoba.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ks)