Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba di Marindal, Barbut 8 Paket Sabu

Jumat, 18 September 2026 / 19.39

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Marindal. (foto : istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial AO yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap di Jalan Sejati, Desa Marindal I, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli narkoba yang dilakukan pelaku. 

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas bergerak menangkap AO dan menyita barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai, 6 plastik klip pembungkus, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi mengungkapkan bahwa pasokan sabu tersebut didapat dari seorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan petugas menegaskan akan terus mengejar jaringan pemasok tersebut hingga tuntas. (red)

Komentar Anda

Terkini