![]() |
| Kantor Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. (istimewa) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, untuk masa bakti 2026–2034 menuai sorotan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan tahapan seleksi serta menduga adanya ketidaksesuaian dengan jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (23/9/2026).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak dapat mengikuti proses pencalonan karena tidak memperoleh informasi mengenai jadwal pendaftaran. Menurutnya, informasi terkait pembukaan pendaftaran tidak tersampaikan kepada masyarakat secara luas.
“Saya gagal mendaftar karena tidak mengetahui kapan pendaftaran dibuka. Saat kami bertanya kepada kepala dusun, mereka mengatakan mengetahui adanya pemilihan, tetapi tidak pernah diperintahkan untuk menyebarkan pengumuman pendaftaran,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 400.10.2.3–X/6003/DOMD/2026, pengumuman pendaftaran calon anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 26 Agustus hingga 8 September 2026.
Namun, warga tersebut menduga tahapan itu tidak dilaksanakan secara terbuka. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pendaftaran disebut hanya berlangsung pada 7–8 September 2026 tanpa adanya pengumuman yang diketahui secara luas oleh masyarakat.
Selain itu, tahapan penelitian kelengkapan persyaratan dan klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan berlangsung pada 9–15 September 2026 juga dinilai tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat. Warga juga mempertanyakan proses penetapan calon anggota BPD yang disebut telah dilakukan.
“Setelah itu muncul nama-nama calon yang ditetapkan, tetapi prosesnya tidak jelas dan masyarakat tidak mengetahui secara terbuka bagaimana tahapan tersebut dilaksanakan,” katanya.
Sejumlah nama calon anggota BPD dari beberapa dusun kemudian beredar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mekanisme penetapan nama-nama tersebut dan meminta panitia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses rekrutmen dan penetapan calon.
Adapun dusun yang disebut berkaitan dengan calon anggota BPD meliputi Dusun Cempaka, Dusun Mawar, Dusun Melati, Dusun Sei Benang, Dusun Batu Gajah, Dusun Durian, dan Dusun Tempel.
Sebagian warga juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Mancang dalam proses pengajuan nama calon. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mancang, Azuar Ahmad atau yang juga dikenal sebagai Ahmad Azwar, membantah terlibat langsung dalam proses pemilihan anggota BPD. Ia menegaskan seluruh proses telah diserahkan kepada panitia pelaksana.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Bambang Misanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon belum memperoleh jawaban.
Kecamatan Belum Terima Pengaduan Resmi
Kepala Pemerintahan Kecamatan Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, S.STP., M.AP., mengatakan pihak kecamatan hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengisian anggota BPD Desa Mancang.
“Belum ada kita dengar terkait hal ini, Bang. Informasinya juga tidak sampai kepada saya,” ujarnya.
Menanggapi informasi adanya calon anggota BPD yang berstatus guru PPPK aktif, Yanes menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya surat pernyataan dari atasan sebagaimana merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ.
Namun demikian, terkait dugaan tidak dilaksanakannya tahapan sesuai ketentuan, pihak kecamatan menyatakan belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum adanya laporan resmi dari masyarakat.
“Kalau terkait dugaan adanya pelanggaran tahapan pemilihan, kita belum dapat bertindak lebih jauh jika belum ada pengaduan resmi dari warga,” jelasnya.
Warga Desa Mancang berharap pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif serta memberikan klarifikasi terhadap seluruh tahapan pengisian anggota BPD. Mereka juga meminta agar proses tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana belum memberikan keterangan resmi sehingga ruang hak jawab tetap terbuka apabila terdapat penjelasan atau tanggapan lanjutan.(ks)
