Ranperda Pajak Molor Setahun, Fraksi PDI-P Pertanyakan Kelalaian Wali Kota Medan

Senin, 21 September 2026 / 17.54

 Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026). (Istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Keterlambatan ini dinilai fatal karena menyangkut sanksi keuangan daerah dan hak-hak keuangan kepala daerah.

Kritik tajam tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam penjelasannya, David memaparkan bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.23.1/4383 tertanggal 16 September 2025, kepala daerah dan DPRD diwajibkan melakukan perubahan Perda paling lambat 15 hari kerja setelah surat diterima. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mengajukan draf tersebut setelah satu tahun berlalu.

"Bila dihitung dari tanggal penerbitannya, surat sudah satu tahun lalu dikeluarkan. Kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan? Kami meminta penjelasan tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga pembahasan Ranperda ini masih dimungkinkan berlanjut," tegas David.

Tarif PBG Mahal dan Rumit

Selain masalah keterlambatan administrasi, Fraksi PDI-P menilai evaluasi dari pemerintah pusat ini dipicu oleh besaran tarif dalam Perda No. 1 Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Medan. Di sisi lain, banyak objek retribusi potensial yang justru belum terakomodasi.

Masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan utama. David mengungkapkan bahwa sejak Perda PDRD tersebut diterapkan, pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat mengenai rumit dan mahalnya biaya pengurusan PBG di Kota Medan.

Fraksi PDI-P mempertanyakan apakah penentuan tarif PBG saat ini melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. 

"Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?" ujarnya mempertanyakan.

Rekomendasi Penyesuaian Pasal

Guna menyelaraskan aturan daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Fraksi PDI-P meminta sejumlah pasal krusial disesuaikan, antara lain:

- Pasal 45 & 50: Penghapusan objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena terjadi pengulangan materi.

- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Tarif tindakan medis disesuaikan agar tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

- Retribusi Jasa Usaha: Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat serta dekontaminasi dipindahkan ke kelompok ini.

Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas mengingatkan Pemko Medan agar penentuan atau penyesuaian tarif baru nantinya tetap memprioritaskan kemampuan ekonomi warga serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Medan agar tetap kondusif. (mar)

Komentar Anda

Terkini