![]() |
| Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan seorang nelayan berinisial TA atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,26 gram. (ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat total 19,26 gram. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diamankan di kawasan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara.
TA ditangkap di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Harry P. Putra bersama Katim 2 AIPTU L. Tarigan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan TA yang diketahui berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Barang bukti sabu juga direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mar)
