Syaiful Ramadhan Ingatkan Pemko Medan Serius Penuhi Hak Warga Miskin, Termasuk Alokasi 10 Persen PAD

Minggu, 08 November 2026 / 14.37

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke XI, Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di sejumlah lokasi, Sabtu dan Minggu (7-8 November 2026). (sitimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan, menegaskan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan sosial. Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban memenuhi hak-hak warga miskin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal ini disampaikan Politisi Senior PKS Medan ini saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke XI, Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Langgar Kel.sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Jalan Pinang  Baris no 87, Kel. Lalang, Kec.Medan Sunggal, Jalan Brigjend. Zein Hamid Gg. Madrasah, Kel.Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Jalan Suka Tirta No 2, Kel.Suka Maju, Kec. Medan Johor, Sabtu-Minggu (7-8/11/2026).

Menurut Syaiful, salah satu bagian penting dalam Perda tersebut terdapat pada Pasal 9, yang mengatur berbagai hak warga miskin. Hak tersebut meliputi pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kesempatan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

"Jadi masyarakat miskin bukan hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi memiliki hak yang harus dipenuhi pemerintah," ujar Syaiful. 

Karena itu, menurutnya, program penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada bantuan yang bersifat konsumtif.

"Pemerintah harus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, keterampilan dan modal usaha. Dengan demikian, program penanggulangan kemiskinan diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan taraf hidup masyarakat," jelasnya.

Politisi adal Dapil V kota Medan ini juga mengingatkan Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban melakukan pendataan, verifikasi dan validasi warga miskin secara berkala. Data yang akurat menjadi penting agar program pemerintah tepat sasaran dan tidak ada masyarakat yang berhak tetapi justru terlewat dari berbagai program bantuan maupun pemberdayaan.

"Pemerintah diwajibkan menyusun strategi penanggulangan kemiskinan secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan, termasuk menetapkan target penurunan kemiskinan setiap tahun. Ketentuan tersebut harus diwujudkan melalui program yang jelas serta dapat diukur hasilnya," harapnya.

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai kewajiban alokasi minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, ketentuan ini menunjukkan keseriusan Perda dalam memastikan penanggulangan kemiskinan mendapat dukungan anggaran yang memadai.

"Kita harus melihat sejauh mana kewajiban minimal 10 persen dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan benar-benar direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini