38 Anggota DPRDSU Tersangka Kasus Suap, Demokrat Segera Pecat Kader Terlibat!

Sabtu, 31 Maret 2018 / 02.23
MEDAN, KMC - Penyataan tegas disampaikan Plt Ketua DPD Demokrat Sumut Herry Zulkarnain Hutajulu térkait kader Partai Demokrat yang terlibat kasus penyuapan.

"Sudah menjadi aturan dan telah disepakati dalam pakta integritas yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran partai (Demokrat). Ketika sudah menjadi tersangka maka secara otomatis dinonaktifkan sebagai pengurus maupun kader,” tegas Herri Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan terkait Mustofawiyah Sitompul, anggota DPRD Sumut yang merupakan politisi Demokrat menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan ini kembali menegaskan, kader yang terlibat suap maupun korupsi akan segera dinonaktifkan, baik selaku kader maupun sebagai anggota dewan.

"Setelah dinonaktifkan, akan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai ketentuannya. Siapa calon pengganti, sesuai dengan nomor urut saat pencalonan,"sebut Herri pada wartawan, Jumat (30/3/2018).

Dia menambahkan, seluruh kader Demokrat telah menandatangani fakta integritas dalam rangka mencegah korupsi. Pakta intergritas itu antara lain, memuat kesediaan kader partai baik yang duduk di dalam eksekutif dan legislatif baik pusat maupun daerah untuk menjalankan program tata kelola yang baik (good governance), mencegah korupsi, serta mencegah penyalahgunaan APBN dan APBD.

Ia mengaku prihatin atas penetapan beberapa orang lagi pengurus dan kader Partai Demokrat Sumut dalam kasus suap oleh KPK.

Nama Mustofawiyah Sitompul termasuk salah satu dari 38 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pada Pemilu legislatif 2014, Mustofawiyah kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sumut untuk masa bakti 2014-2019.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Informasi itu didapat dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018. Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan surat itu.

“Ya benar,” kata Basaria saat dikonfirmasi pers, Jumat (30/3/2018).

Berikut nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah Sitompul, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (mar/int)
Komentar Anda

Terkini