Equator Digerebek, 10 Pengunjung 'Ajeb-ajeb' Diangkut

Rabu, 28 Maret 2018 / 23.09



MEDAN, KMC - Penggerebekan narkoba kembali dilakukan Polsek Medan Kota. Kali ini penggerebekan berlangsung di Equator Pub dan Karaoke yang merupakan salah satu fasilitas hiburan di Hotel Novotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan, Minggu dinihari (25/3/2018).

Berdasar informasi dari kepolisian, pengunjung naas ini berada dalam satu ruangan (ktv) dan diduga sedang 'ajeb-ajeb' sembari mengonsumsi narkoba.

Selagi asyik berjoget ria, beberapa petugas berpakaian preman menggerebek lokasi mereka. Sontak pengunjung yang lagi asik dugem ini pun tak berkutik. Apalagi didapati puluhan butir ekstasi dan pil happy five (H5). Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkoba berbentuk serbuk yang sering disebut "key".

Adapun 10 pengunjung yang diamankan itu, diantaranya berinisial LN (40) penduduk Jalan Rawa Cangkuk. YP (24), berstatus mahasiswa, warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Pasar 4. E (34), wiraswasta, penduduk Jalan Mahoni, Medan Timur. RJ (21), warga Gaperta Ujung, Jalan Cempaka, Gang Persatuan, Medan Sunggal. RA (26), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Balai Desa, Medan Johor. K (24), warga Jalan Gelas, Medan Petisah. F (23), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Medan. SR (27), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rezeki, Medan. FH (41), penduduk Jalan Letda Sujono, Medan dan FN (32), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penggerebekan itu berlangsung Minggu, 25 Maret 2018 sekitar pukul 01 30 dinihari.

“Pada hari itu sekitar pukul 01.00 wib, saya didampingi Wakapolsek, Kanitreskrim, Kanit Intel, Tim Opsnal Unit Reskrim beserta personel polsek Medan Kota lainnya, melakukan razia di tempat hiburan malam di hotek yang terletak di Jalan Cirebon” papar Martuasah pada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Di lokasi itu, lanjutnya, tim Opsnal masuk ke dalam KTV dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.

“Saat itu di dalam KTV tersebut ada 5 org perempuan dan 3 orang laki-laki. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang belakangan diketahui berinisial LN. Dari kantong celana depan sebelah kanan LN, ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi pil ekstasi sebanyak 22 butir dan 10 butir pil Happy Five (H5)” sebutnya.

Tidak itu saja, dalam penggeledahan dari kantong baju kemeja LN juga, ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi sisa pakai narkotika jenis Key.

“Kemudian tim juga menemukan 1 butir pil H5 dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik SR dan setengah butir pil ekstasi dari sela-sela kursi sofa tempat SR duduk” tambahnya.

Dari hasil interograsi, tersangka LN mengaku bahwa barang bukti itu dibelinya dari seorang wanita berinisial F yang akhirnya turut diamankan beberapa saat kemudian.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh pengunjung yang ada di KTV, berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

Para tersangka juga akan dijerat kasus Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mar)



Komentar Anda

Terkini