![]() |
| Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memaparkan pengungkapan kasus korban tewas diduga bunuh diri di Apartemen Sky View, Rabu (15/7/2026). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Apriaman Lase.Korban tewas bersimbah darah setelah melompat dari balkon lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang. Kedua pelaku ditangkap di kawasan Bandar Baru, Sibolangit, pada Sabtu (11/7/2026).
"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026). Penahanan keduanya didasarkan pada nomor laporan LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB saat korban memesan jasa kencan Open BO (Booking Online) melalui aplikasi MeChat dengan tersangka FR. Korban kemudian sepakat bertemu di lobi apartemen. FR ternyata datang bersama temannya, JS, lalu mereka bertiga menuju kamar nomor 26 di lantai 12.
Di dalam kamar, korban memilih JS untuk menemaninya. FR kemudian meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu. Korban juga telah mentransfer uang layanan JS sebesar Rp850 ribu ke rekening FR.
Usai berhubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta layanan tambahan. Setelah selesai, JS memanggil FR masuk ke kamar. Kedua tersangka lalu kompak memeras korban dengan meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta.
Korban menolak karena tidak memiliki uang, namun kedua pelaku terus merundung dan mendesak korban untuk memeriksa saldo di ponselnya.
Merasa terdesak, korban mundur ke area balkon dan mengancam akan melompat jika terus diperas. Bukannya mereda, tersangka FR justru menghasut korban dengan berkata, "Ya sudah loncat kalau berani".
Kedua tersangka kemudian pergi meninggalkan apartemen menggunakan taksi online sebelum akhirnya korban benar-benar melompat hingga tewas.
Cari Cara Lolos Hukum Lewat AI
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai jejak digital tersangka. Usai kejadian, FR sempat membuka aplikasi kecerdasan buatan (AI) bernama Dola AI untuk mencari cara menghindari jerat hukum. Beberapa riwayat pencarian FR di aplikasi tersebut antara lain:
• Menanyakan durasi polisi merilis berita bunuh diri di hotel.
• Menanyakan waktu pencabutan garis polisi.
• Mencari tahu kapan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) akan dipanggil.
• Meminta tips agar tetap tenang saat diperiksa sebagai saksi.
• Memastikan keamanan diri jika dalam waktu 1x24 jam belum dipanggil polisi.
Rekam Jejak Komplotan Modus Kencan
Polisi membeberkan bahwa ini bukan aksi pertama kedua tersangka. JS dan FR tercatat sudah melakukan pemerasan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda sepanjang tahun 2026:
• Maret 2026: Di Hotel Four Points Medan, meraup uang Rp1 juta.
• April 2026: Di Hotel Grand Kanaya, meraup uang Rp2,5 juta.
• Juli 2026: Di Apartemen Sky View, meraup uang Rp1,25 juta.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit ponsel (termasuk iPhone milik FR dan sebuah ponsel Vivo), flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban (kaus, singlet, celana boxer, sepatu, topi baret), uang tunai Rp1,583 juta, serta dompet berisi identitas dan kartu ATM korban.
Kedua wanita tersebut kini telah dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mar)
Merasa terdesak, korban mundur ke area balkon dan mengancam akan melompat jika terus diperas. Bukannya mereda, tersangka FR justru menghasut korban dengan berkata, "Ya sudah loncat kalau berani".
Kedua tersangka kemudian pergi meninggalkan apartemen menggunakan taksi online sebelum akhirnya korban benar-benar melompat hingga tewas.
Cari Cara Lolos Hukum Lewat AI
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai jejak digital tersangka. Usai kejadian, FR sempat membuka aplikasi kecerdasan buatan (AI) bernama Dola AI untuk mencari cara menghindari jerat hukum. Beberapa riwayat pencarian FR di aplikasi tersebut antara lain:
• Menanyakan durasi polisi merilis berita bunuh diri di hotel.
• Menanyakan waktu pencabutan garis polisi.
• Mencari tahu kapan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) akan dipanggil.
• Meminta tips agar tetap tenang saat diperiksa sebagai saksi.
• Memastikan keamanan diri jika dalam waktu 1x24 jam belum dipanggil polisi.
Rekam Jejak Komplotan Modus Kencan
Polisi membeberkan bahwa ini bukan aksi pertama kedua tersangka. JS dan FR tercatat sudah melakukan pemerasan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda sepanjang tahun 2026:
• Maret 2026: Di Hotel Four Points Medan, meraup uang Rp1 juta.
• April 2026: Di Hotel Grand Kanaya, meraup uang Rp2,5 juta.
• Juli 2026: Di Apartemen Sky View, meraup uang Rp1,25 juta.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit ponsel (termasuk iPhone milik FR dan sebuah ponsel Vivo), flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban (kaus, singlet, celana boxer, sepatu, topi baret), uang tunai Rp1,583 juta, serta dompet berisi identitas dan kartu ATM korban.
Kedua wanita tersebut kini telah dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mar)
