Gulo Si Penista Agama Meringkuk Dalam Sel

Sabtu, 31 Maret 2018 / 02.52
MEDAN, KMC - Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 1 orang tersangka diduga pelaku kasus penistaan agama dengan menggunakan media elektronik sesuai dengan dasar lapor LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN Tgl 28 Maret 2018.

Informasi yang dihimpun, Front Pembela Islam Kota Medan (FPI) telah melaporkan atas kejadian yang dilakukan tersangka, Martinus Gulo,(21), asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan, Kamis (27/3/2018) sekira pukul 10.00 wib melalui sosial media facebook.

Pelapor yang pada saat itu, Selasa (27/03/2018), sekitar 10.00 wib sedang berada di markas FPI Jalan Gatot Subroto Km 14,5 Medan, melihat di Wa group FPI kota Medan ada berita penistaan agama umat islam. Adapun berita yang tersebar di Wa screen shot dari facebook dengan akun Martinus Gulo mengungkapkan berbagai kecaman dan hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Atas kejadian tersebut, pelapor selaku Front Pembela Islam Kota Medan merasa keberatan terhina dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rabu (28/03/2018) sekira pukul 10.00 wib, petugas mendatangi Sun Plaza yang diduga tempat bekerja tersangka. Didapat informasi bahwa tersangka sudah berhenti bekerja sekitar 2 bulan lalu.

Selanjutnya petugas mendatangi kos Martinus di sekitar Jalan S Parman, Medan namun posisi tepatnya tidak diketahui. Akhirnya diperoleh informasi Gulo ngekos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah. Namun Martinus tak berada di kosnya.

Sekira pukul 8 malam, petugas mendapat informasi Martinus berada di kosnya. Tanpa buang waktu, pemuda ini pun langsung diamankan ke Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi Martinus Gulo mengakui perbuatannya telah melakukan penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook dengan menggunakan HP dengan akun facebook Martinus Gulo (Joker Gulo).

Barang bukti yang diamankan, sebuah hp merk Lava, akun facebook atas nama Martinus Gulo dan sebuah simcard Telkomsel No 082165887575.

Pengakuan Martinus kepada petugas, kecaman di medsos itu sebagai bentuk balas dendam, karena melihat di facebook banyak menista agama lain. (mar)
Komentar Anda

Terkini