KPK Apresiasi Wali Kota Medan Terapkan Sistem E-Katalog Daerah Cegah Korupsi

Selasa, 27 Maret 2018 / 18.00

MEDAN, KLIKMETRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dengan mewujudkan penyelenggaran  E-Katalog Daerah untuk pengadaan barang dan jasa.  Selain upaya mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance dan clean governance, penyelenggaraan E Katalog Daerah juga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.
                
Apresiasi ini disampaikan langsung Deputi  Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Katalog Elektronik Daerah Antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Pemko Medan di Hotel Santika Medan, Selasa (27/3/2018).

Penandatanganan ini dilakukan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah (LKPP) Dr Ir Agus Prabowo M Eng disaksikan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Gubsu Dr Ir H T Erry Nuradi MSi, Direktur Pengembangan Sistem Katalog Emin Adhy Muhaemin, Kepala Unit Satgas Pencegahan KPK Asep Rahmat, Nyra Yuliantina mewakili PBP Perwakilan Sumut, Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi dan  Sekda kota Medan Syaiful Bahri Lubis.

Dikatakan Pahala,  penerapan sistem E-Katalog Daerah sangat pewnting dilakukan dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, selama ini kasus korupsi terbesar di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. “Jadi kita (KPK) sangat mengapresiasi upaya dan inisiatif yang dilakukan Wali Kota Medan dengan menyelenggarakan E-Katalog Daerah dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Pahala.

Menurut Pahala, ada 10 provinsi yang diundang KPK terkait masalah E-Katalog Daerah, ternyata Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kota Medan akhirnya menerapkan E-Katalog Daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Diharapkannnya, terobosan yang dilakukan Pemko Medan dapat menginspirasi  daerah lainnya di Indonesia, terutama Sumatera Utara untuk ikut menerapkan sistem E-Katalog Daerah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Apabila pelaksanaan E-Katalog yang dilaksanakan Pemko Medan berjalan dengan baik, saya minta Kota Medan bisa menjadi tempat belajar bagi kabupaten maupun kota lainnya sehingga dapat menerapkan sistem E-Katalog Daerah. Dengan demikian proses pengadaan barang dan jasa berjalan dengan mudah dan transparan sehingga terhindar dari korupsi,” ungkapnya.

Pahala selanjutnya berharap agar pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog Daerah ini tidak hanya untuk Kota Medan saja, kabupaten dan kota lainnya di Sumut bisa juga menggunakannya sebagai bahan acuan. “Kita ingin adanya mekanisme kontrol dalam pengadaan barang dan jasa guna menghindari terjadinya korupsi,” harapnya.

Apresiasi  juga disampaikan Kepala LKPP Dr Ir Agus Prabowo M Eng. Dengan diterapkannya sistem E-Katalog Daerah, Agus mengatakan, Pemko Medan kini telah memasuki sistem pengadaan barang dan jasa modern yang proses pelaksanaanya dilakukan secara sistematik. Dengan demikian proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan lebih transparan, efisien dan akuntabel.

“Kita sangat mengapresiasi  dengan diterapkannya sistem E-Katalog Daerah oleh Pemko Medan. Sebab, E-Katalog Daerah ini merupakan bentuk pengadaan barang dan jasa yang modern, dimana barang yang di jual merupakan barang-barang yang dibutuhkan pemerintah. Melalui sistem E-Katalog Daerah, pengadaan barang dan jasa lebih cepat, mudah dan transparan,” ujar Agus.

Agar pelaksanaan E-Katalog di Kota Medan berjalan dengan baik, Agus pun akan menurunkan beberapa orang anggotanya untuk memberikan pelatihan kepada Tim E-Katalog Daerah Pemko Medan. Sama seperti Pahala, Agus pun berharap Kota Medan dapat menjadi tempat belajar bagi daerah lain dalam penerapan E-Katalog Daerah. (mar/rel)
Komentar Anda

Terkini