Tarif Baru Ojek Online Rp 2000 Per Kilometer

Jumat, 30 Maret 2018 / 13.31
JAKARTA, KMC - Unjuk rasa yang dilakukan ribuan driver ojek online beberapa waktu lalu, kini berujung manis. Tarif ojek online naik menjadi Rp 2000 per kilometer.

Setelah mengadakan pertemuan dengan para perusahaan transportasi online, pemerintah memastikan bahwa perusahaan transportasi online tersebut mau mengerek tarif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Menteri Komunikasi, Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sudah mendiskusikan persoalan tarif ojek online yang dinilai para pengemudi ojek online kelewat murah di Kantor Staf Presiden, Rabu (28/3/2018).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menetapkan tarif kepada pengemudi ojek online dengan lebih baik.
Penentuan tarif harus dilakukan dengan baik," kata Budi Karya Sumadi, Rabu (28/3/2018).
Pemerintah sudah mengintervensi secara informal kepada perusahaan transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia, agar mau menerapkan tarif lebih besar dari sebelumnya yang rata-rata sebesar Rp 1.600 per kilometer.
 "Banyak sekali instrumen yang bisa mengintervensi," katanya.
Para pengemudi ojek online berharap, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (27/3/2018) lalu tarif ojek online bisa terkerek menjadi Rp 2.500 per kilometer dari saat ini Rp 1.600 per kilometer.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bila perusahaan transportasi online bersedia mengerek tarif ojek online mulai Senin (2/4/2018) nanti. Besarannya, yakni menjadi Rp 2.000 per kilometer.
Pemerintah, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, membuat kesepakatan dengan perusahaan transportasi online setelah melihat dua hal.
Pertama, bisnis transportasi online sudah memberi kontribusi cukup besar bagi penyerapan lapangan tenaga. "Ruang kondusif bagi bidang ini bakal terus dijaga," katanya.
Kedua, pengaturan tarif tersebut tidak membuat iklim usaha jadi terganggu. Lantaran aturan tarif ini semestinya memang diperlukan.
Namun, status sepeda motor yang di dalam Undang Undang Lalu Lintas bukan termasuk transportasi publik membuat pemerintah rada sulit untuk menetapkan tarif angkutan ojek online ini.
Makanya, satu-satu cara lewat intervensi ke perusahaan transportasi online.
Tidak ada satu pun perwakilan dari Go-Jek Indonesia maupun Grab Indonesia yang mau memberikan komentar terkait rencana kenaikan tarif tersebut.

"Mohon maaf kami belum bisa komentar," kata Dewi Nuraini, Public Relation Grab Indonesia. (tri/int/mr)
Komentar Anda

Terkini