KPK Bentuk KAD Antikorupsi di Sumut

Kamis, 26 April 2018 / 15.23
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang.
MEDAN, KMC - Penindakan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 80 persen diantaranya melibatkan para pelaku usaha. Sebagai antisipasi untuk menyelesaikan masalah tersebut sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang saat memberikan sambutan dalam acara Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/4/2018).

“Selama ini, 80 persen kasus korupsi yang diungkap itu melibatkan para pelaku usaha. Modusnya antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” ujar Saut seraya memaparkan, hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang.

“Untuk tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan regulator daerah. Pada tahun 2017 KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 ini KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya. Sumut merupakan provinsi yang ke- 15,” jelas Saut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Dr Ir HT Erry Nuradi MSi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut sekaligus Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumut, Drs H Muhammad Fitriyus, SH menyampaikan bahwa pembentukan KAD Antikorupsi di Sumut pada hari ini, sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumut tahun 2013-2018 yaitu “Menjadi Provinsi yang Berdaya Saing Menuju Sumatera Utara Sejahtera”.

 Dalam kesempatan itu, Fitriyus menyampaikan apresiasi Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) atas dilaksanakannya pendampingan KAD Provinsi Sumut oleh KPK RI. Pembentukan KAD ini, kata Fitriyus, mendukung komitmen Pemprovsu dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut. “Semoga dengan kegiatan ini, diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi yang efektif antara KPK dengan Anggota KAD Provinsi Sumut,” ujar Fitriyus.

Ketua Kadin Provinsi Sumut, Ivan Batubara menjelaskan bahwa KAD ini akan beranggotakan unsur-unsur dari pihak pengusaha, pemerintah, dan disupervisi oleh KPK RI langsung.

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur daerah Provinsi Sumut dan Kota Medan, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba SH MM, Perwakilan Ketua Kadin Pusat Susi Azizi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Bondaharo, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu, Ir Eric Aruan, Ketua DPP Apindo Provsu, Ketua BPD HIPMI, Ketua BPD Gapensi, Ketua DPD Gapeksindo, Ketua Gapki Provsu. (ril/riz)
Komentar Anda

Terkini