![]() |
| Warga mengeluhkan kebijakan tagihan Perumda Tirtanadi untuk biaya air limbah yang masuk ke rekening air kepada Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kebijakan Perumda Tirtanadi yang memberlakukan biaya air limbah kepada pelanggan menuai penolakan massal dari masyarakat Kota Medan. Biaya baru yang diterapkan sejak Juli 2026 tersebut dinilai memberatkan karena langsung disatukan ke dalam rekening tagihan air bulanan warga.
Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Kota Medan kepada Anggota DPRD Medan, Hj Sri Rezeki, pada Sabtu (29/8/2026). Warga meminta agar wakil rakyat tersebut segera menjembatani dan meneruskan aspirasi keberatan mereka kepada pihak manajemen Perumda Tirtanadi.
Yohani, seorang warga Jalan Puri, mengeluhkan adanya biaya layanan limbah flat sebesar Rp20 ribu per bulan (di luar PPN) yang dibebankan kepada masyarakat dengan alasan jasa penyedotan. Keluhan senada juga datang dari warga Jalan Bromo yang menyatakan keberatan atas adanya biaya Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2). Nominal biaya L2T2 tersebut bervariasi dan langsung tercantum di dalam rekening tagihan air.
Meski warga mengklaim telah mengajukan surat keberatan resmi ke Kantor Cabang Tirtanadi Medan Kota di Jalan Rumah Sumbu, Medan, biaya tersebut terpantau masih tetap ditagihkan pada rekening bulan Agustus. Warga kini mempertanyakan transparansi dan ke mana aliran dana yang dipungut tersebut disalurkan.
Menerima keluhan konstituennya, Hj Sri Rezeki berjanji akan segera meneruskan persoalan ini. Mengingat Perumda Tirtanadi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, ia menyatakan akan membawa masalah ini ke DPRD Sumut melalui Fraksi PKS.
"Kami memahami pentingnya pengelolaan air limbah untuk kesehatan lingkungan. Namun kebijakan ini tidak bisa dipaksakan tanpa sosialisasi yang jelas dan transparan. Saat ini masyarakat banyak yang menolak karena merasa terbebani," ujar politisi PKS tersebut.
Sri Rezeki juga menyoroti kualitas pelayanan Perumda Tirtanadi yang dinilai belum optimal, di mana warga masih sering mengeluhkan aliran air yang kerap mati atau "byar pet". Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan bukan justru menambah beban ekonomi warga.
"Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kebijakan baru ini membuat masyarakat semakin kesulitan membayar tagihan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. (mar)
