Mulai 28 April Hingga 5 Mei, Lalin di 4 Jalur Kota Medan Ini Berubah

Minggu, 29 April 2018 / 21.46
Uji coba rekayasa arus lalin.
MEDAN, KMC - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan  melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas (lalin) di empat  ruas jalan di Kota Medan. Rekayasa  lalin ini dilakukan dalam upaya mengurangi kemacetan. Direncanakan, rekayasa lalin ini akan dilakukan selama sepekan mulai 28 April sampai 5 Mei mendatang.
Demikian disampaikan Kadishub Medan Renward Parapat di Medan, Minggu (29/4/2018).  Adapun ketiga ruas jalan yang menjadi objek rekayasa lalin  itu yakni Jalan Palang Merah, Jalan Imam Bonjol, Jalan Cut Muetia dan Jalan RA Kartini. Oleh karenanya Renward berharap para pengemudi kenderaan bermotor agar dapat mengetahuinya.
Dijelaskan Renward, berdasarkan rekayasa lalin yang dilakukan, Jalan Palang Merah yang semula dua arah menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol. Kemudian, Jalan Cut Mutia yang semula satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol menjadi satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro.
Selanjutnya,  Jalan RA  Kartini semula satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro, jelas Renward, menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol berdasarkan rekayas alalin yang dilakukan. Oleh karenanya pengguna kendaraan bermotor dari Jalan Imam Bonjol dan Jalan Palang Merah yang menuju ke Jalan KH. Zainul Arifin – Jalan S. Parman dapat melalui Jalan Cut Mutia dan/atau Jalan Cut Nyak Dien.
Sedangkan Jalan RA Kartini  arah dari Jalan Cik Ditiro kata Renward, bisa mengambil arah belok kiri menuju Jalan Pangeran Diponegoro dan/atau mengambil arah lurus menuju Jalan RA. Kartini – Jalan Imam Bonjol.  “Waktu uji coba bersama yang kita lakukan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan mulai 25 April sampai 5 Mei mendatang,” jelasnya.
Selain melakukan rekayasa lalin, Renward juga terus gencar melakukan penertiban terhadap kenderaan bermotor  di lokasi-lokasi  yang telah dipasang rambu larangan parkir, termasuk kenderaan bermotor yang parkir di jalus pedestrian karena merupakan fasilitas umum dan jalur yang disediakan untuk pejalan kaki.
 “Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Ketidakpatuhan kita, terutama parkir sembarangan akan menyebabkan terganggunya masyarakat pengguna jalan lainnya. Atas dasar itulah kita bersama dengan Satlantas Polrestabes Medan akan terus melakukan penertiban!” tegasnya. (riz)
Komentar Anda

Terkini